Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Biaya sertifikasi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi mandiri seperti dilansir dari suaramerdeka.com.

Sesuai dengan namanya sertifikasi mandiri adalah bahwa sertifikasi guru yang biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melakukan sertifikasi.

Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sertifikasi guru tidak lagi gratis. Bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006, diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi.

Para guru yang akan melakukan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 tersebut adalah guru yang baru mulai mengajar pada tahun 2005, atau pun setelah terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Baca juga informasi update terkait dengan sertifikasi guru 2016 akan dibiayai pemerintah saat akan mengikuti program sertifikasi guru PLPG di informasi berikut ini : Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah.

Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Tujuan alasan penyebab kebijaksanaan sertifikasi mandiri bagi guru ini adalah oleh karena guru merupakan sebuah profesi, sama seperti dokter, notaris, akuntan, dan lain sebagai. Dimana mereka untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Guru ini sama seperti profesi lainnya. Misalnya kalau orang mau menjadi dokter atau ahli hukum, pendidikan profesinya siapa yang membayar, sendiri kan. Jadi bukan karena negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak mempunyai kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang mempunyai kompetensi tersebut.

Hal-hal yang perlu dibenahi dalam rangka pemberian tunjangan profesi guru adalah antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.

Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru


Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta seperti informasi yang dilansir dari website situs jpnn.com.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.

Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru

"Biaya sertifikasi untuk guru TK dan SD selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.

Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini

52 Komentar untuk "Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru"

Kebijakan yang memutuskan bahwa biaya pengurusan sertifikasi dibebankan oleh guru yang bersangkutan menurut saya sangat tidak bijak, karena bagi seorang guru honorer yang hanya mendapatkan tunjangan sebesar 300-500 ribu/bulan harus membayar biaya sertifikasi sebesar 14 juta, dapat uang dari mana? bagaimana nasib keluarganya?
Jika hal tsb dipaksakan, menurut saya akan banyak guru yang mendidik tanpa keikhlasan, ia akan lebih terobsesi pada uang bukan lagi pendidikan (mendidik).
yang perlu direnungkan:
Gurulah yang menjadikan maju tidaknya sebuah perdaban, gurulah yang membentuk karakter bangsa, gurulah yang mendidik kita semua mulai dari anak-anak hingga dewasa, mulai dari orang melarat hingga konglomerat, mulai rakyat kecil hingga para pembesar, mulai dari kepala keluarga hingga kepala negara.
Bagi saya lebih baik tidak usah daripada harus mengorbankan jatidiri seorang guru yang mendidik dengan hati dan pikirannya...

Apa bedanya guru yang diangkat sebelum atau sesudah tahun 2005,...angkatan sesudah tahun 2005 kok seperti anak tiri ya,kesannya minim kompetensi dan mesti mengeluarkan biaya sendiri agar bisa sertifikasi, Benar-benar kebijakan yang mesti dikaji ulang oleh kemdikbud.

Sertifikasi biaya sendiri?o..oo bagaimana dengan guru yang ada di desa gajinya hanya 50.000 apa bisa membayar biaya sertifikasi yang 14.000.000?uang dari mana?apa bedanya dengan sertifikasi tahun sebelum 2015 kenapa gratis?sedangkan setelah tahun 2015 biaya sendiri kenapa harus beda seperti dianak tirikan

good lah,,,, untung gw ga abisi sertifikasi.. kalau honornya 10.000.000 boleh-boleh aja biaya sendiri, ini guru honor yg sudah sertifikasi aja cuma 1.500.000. jangan samain dengan profesi dokter yang gajinya selangit...

Sertifikasi = Investasi ? itu adalah pemikirin seorang bisnis. Pemikiran sangat keliru. Guru bukanlah pengusaha , segala sesuatu diukur dari keuntungan/laba. Guru adalah pendidik. Sertifikasi merupakan penghargaan atas keikhlasan dalam mendidik anak bangsa. Menyiapkan generasi penerus yang bermutu . Kalau mau membuat kebijakan harusnya mampu menjawab tantangan masa depan dan hal-hal yang mungkin terjadi sudah diantisipasi.

Ditinjau dari segi biaya dan waktu knp berbeda. waktu yang lama berarti meninggalkan peserta didik dgn rentan wktu yg lama.jk ada knp2 dn peserta didik ketika PPG siapa yg mau disalahkan? dari segi biaya yg honor kapan mau ikut PPG juga jk begini. kebijakan yg perlu dikaji ulang. PLPG 10 hr VS PPG 1 s.d 2 semester. PLPG gratissssssss VS PPG biaya sendiri. Sama-ssama kerja utk pemerintah

Kalau, memang benar kebijakan itu terjadi. wah, wah, itu lah kebijaksanaan negara ini. mana yang bijak atau tidak bijak!...memang, benar apa bedanya guru thn. 2006 dengan sebelumnya...kalau, diuji kemampuan dalam bid. masing-masing tidak kalah kok dalam memdidik menjadi manusia yang berkualitas. memangnya mudah cari uang jutaan gitu...sekolah lagi. apa lagi meninggalkan pekerjaan dan keluarga. apakah fokus!...

Sungguh kebijakan yang tidak bijak. Yang sudah berjalan saja tidak tepat sasaran, sekarang malah yang belum atau baru akan malah di perumit.Dengan cara-cara seperti ini pemerintah justru memperlebar kesenjangan diantara guru yang sudah menerima dan belum menerima tunjangan tersebut. Guru memang seharusnya dengan ikhlas menjalankan perannya, tetapi ketika kesejahteraan itu hanya diterima guru-guru tertentu saja yang apalagi kinerja dan kemampuannya biasa-biasa saja atau bahkan jauh dari kata profesiaonal maka jangan berharap kualitas pendidikan kita akan meningkat.

Terkadang kita berpikir, sejak guru mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok ini banyak orang berpikiran picik dan seolah olah gaji yg didapat oleh guru ini audah sangat besar sekali dan ada kesan tidak pantas. Ini contohnya makin lama makin aneh bukan makin bijak. Agaknya keinginan banyak orang gaji guru kembali keseperti dulu. Terima tgl 1 habis tgl 2 dan nombok lahi...

Tidak adil,seharusnya masalah guru yang tidak berkompeten yang mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi daripada guru yang berkompeten yang di evaluasi,kalau itu yang jadi masalah utama dikeluarkannya kebijakan.bukannya kita yang belum sertifikasi yang jadi korban.

namanya kebijakan mesti bijak pak pemimpin, jangan asal jiplak dan disamakan dengan profesi lain. kalau dr itu bayar 14 juta bisa jadi 20 kali lipat gantinya. Guru PNS yang gajinya habis di pakai hutang,apalagi guru honor yang biasanya gajih tidak mencukupi kebutuhannya ini mesti bayar, praku kudu nginjeum ka rentenir mah ,..seandainya tahun 2016 mesti bayar, toh kepana yang tahun tahun sebelumnya tidak pak,. "TAK ADIL"

Pesan bagi anda yg punya wewenang tentang guru.
Muliakan para guru....itu sama dengan anda memuliakan orangtua. Karena apa yg ada di otak anda ini 80 % dari para guru anda. Awas kuwalat lho ya.....
Menurut saya ....kenapa sdm di negara kita tercinta ini jadi amburadul...itu karena banyak diantara para petinggi kita ini durhaka pada para guru dan ortunya.

belajar tidak harus membayar lagi,proses PPG bisa di lakukan disekolah masing-masing ,di sekolah sudah ada kepala sekolah yang selalu menilai kinerja seorang guru, dan juga sudah ada pengawas sekolah yang selalu membimbing guru dalam proses mengajar,,trus apanya masih di ragukan seorang guru mendapat gelar guru profesional...kalo mau melihat guru lihatlah pake kacamata seorang guru jangan pake kacamata pengusaha/pembisnis..yang selalu menghitung untung dan rugi materi..guru hanya punya ilmu bukan uang,,kalo untuk mendapatkan tunjangan harus mengeluarkan uang mungkin berat bagi guru,tapi kalo untuk mendapatkan tunjangan harus modal ilmu pasti semua guru siap menjalani..semoga kebijakan yang akan di ambil kemdikbbud memberikan dampak yang baik bagi guru.

hanya bisa istighfar....dan bilang masya Alloh...
fakta di lapangan, "sebagian" yang sudah dapat TPG jauh dari kata profesional...GAPTEK...Plagiator...hidup mewah...berani hutang banyak di bank...yang gak dapet kudu tetep ikhlas, masuk surga bukan bekal uang tapi bekal ilmu !!!
pemerintah tambah gak jelas...
justru saya lebih setuju HAPUS SERTIFIKASI !!! perkecil jarak gaji antara guru PNS dan non PNS...
kembalikan khitoh seorang guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa !!!

para petinggi negara ini sudah kehilangan akal sehatnya, wong pahlawan yang tanpa tanda jasa ini tidak dihargai, itu aja perhitungan susah amat sementara anggaran yang dikorupsi tidak pernah serumit ini. apakah negara ini begitu miskin sampe2 guru2 pun diperas. Apa ndak kasihan, lihat dan tengoklah guru honor itu, mereka ibarat pengemis dijalanan yang hanya menunggu belas kasih. Ini adalah suara hati dari kami guru honorer yang mengabdikan dirinya berpuluh-puluh tahun untuk mendidik anak bangsa ini. Kita hidup di negara merdeka tapi tidak pernah merdeka. Kasihan jasamu tidak dikenang.

Slama kebijakan pemerintah masih tidak konsisten,Mending dipake modal usaha,jelas untung rugi nya..dipake bayar ppg 14 juta,,trus tiba2 sertifikasi dihapus..rugiiiiiii

Banyak guru sertifikasi kerjanya nyantai kok, cuma ngitung bulan, kapan tunjangan sertifikasinya cair, ntar buat beli apa,sertifikasi berikutnya buat beli apalagi.
Mereka ga pernah berusaha meningkatkan kompetensi dan kinerjanya.
Sungguh sangat ironis memang, seharusnya dg tunjangan yg mereka peroleh tsb mereka berlomba2 untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja tapi yang terjadi justru sebaliknya mereka berlomba2 memamerkan Mobilnya !!

Pemerintah tdk adil.tdk ada bedanya guru yg diangkat seblm thn 2005 dan sesudahnya.seharusnya pemerintah mengkji ulg apakah slma ini tunjangan sertifikasi sudah sesuai atau tidak.banyak guru yg sudah menerima tunjangan sertifikasi yg tdk menjalankan tugasnya,ironisnya mereka slalu disibukkan dgn pemberkasan setiap hari utk mendapatkan tunjangan berikutnya.

Kalo sertifikasi = Investasi , secara tidak langsung Pemerintah membentuk jati diri seorang guru menjadi kaum Liberalisme dan Kapitalisme... Di mana guru tidak akan mengajarkan Ilmu,Akhlaq dan Ikhlas.. Malahan mereka akan bekerja Hanya utk Materi sahaja. Jgn samakan Isi kepala anda yg smuanya Uang, guru tidak sma dgn Dokter.. Memang Semua pekerjaan Adalah profesi.. Tetapi tidak semua profesi dpat diukur atau di iming-imingi dgn Investasi.. Ber Amal baik, beramal Sholeh dan amalan Jariyyah lah investasi kita utk kehidupan yg kekal abadi dialam Akhirat nanti

Suatu sangat menggembirakan bagi guru.adanya sertifikasi mandiri namun apakah guru mau bayar sebanyak.itu lagi pula gajinya kisaran 2 jutaan baru lagi di.susurh bayar biaya.sertifikasi 14 juta satu semester pemerintah perlu pertimbangkan matang dengan biaya yang harus.di keluarkan.oleh guru dia akan berpikir seribu kali ikut PPG Mandiri beban biaya Puluhan.juta apaagi pencairan.sertifikasi.tidak.tepat waktu........jagan asal terbitkan.aturan donk

Pemerintah tdk adil,jagan lah guru itu dipilah berdasarkan thn pegangkatan.

Guru yang diangkat sblm thn 2005 dan sesudahnya sama.

Betul itu guru yg sudah sertifikasi biasa2 aja kinerjanya mlh kdg jauh lbh baik dari yg belum surtifikasi yg membedakan hanyalah sebatas Pendapatanya doank..hem itulah

Pemerintah sudah gila!!!

Wih, ada pahlawan, jangan munafik lah

Saya sependapat, bahwa itu adalah suatu kebijakan yang tidak bijak. Berapakah penghasilan rata-rata guru apalagi guru non PNS, dan guru-guru honorer, sehingga mereka diminta berinvestasi SERTIFIKASI. Bukankan tujuan sertifikasi adalah peningkatan kualitas Pendidik. Belum lagi Program SERTIFIKASI memperlihatkan hasil, guru mulai dipersulit untuk mengikutinya. Mengapa sih ? Mengapa guru-guru dengan SK pengangkatan setelah tahun 2005 harus dibedakan dengan mereka yang sebelumnya?

gini ini kl pemerintahan diisi sma orang2 yg sotoy, ndak kompeten dan ndak faham ttg pendidikan... buat kebijakan ngawur...

14 jt mending buat modal gk usah sertifikasi.. Soal kemampuan bisa d adu sm yg udh sertifikasi...tmbh rumit aja..

Kebijakan seperti apa ini yang membuat adanya perbedaan sesama guru seindonesia apakah guru yg belum sertifikasi tidak layak mendapatkan tunjngan sehingga diadakan pelatihan hinga 1sampai 2 semester dan membayar biaya sendiri 14juta sampai selesai,apakah ilmu kami diragukan sbg guru sungguh ini adalah penghinaan thd profesi pendidik guru yg sudah sah di wisuda dan ada ijasah menjadi guru,seharusnya jika mmg ingin membuat kebijakan itu mulailah dari skrg seleksi calonguru2 yg masih kuliah di smua perguruan seindonesia jika tidak berilmu jgn di kasih ijasah guru agar terlahir guru2 yg mmg berkualitas,bukan malah skrg guru yg sudah tamat dan sdh melaksanakan KBM yg malah di kritik hanya krn mslh SERTIFIKASI,jika ini benar2 terjadi mari kita sama2 melihat kedepan bgmn kualitas pendidikan diindonesia berikutnya,miris melihat segala sesuatu yg berkaitan dgn uang sertifikasi yg awalnya utk kesejahteraan guru akan berubah menjadi momok yg menakutkan dgn harus investasi 14 juta, kuliah lagi dua bulan meninggalkan sekolah msg2,bgmn nasib anak didik nya,buat bpk atau ibu yg ikut membuat kebijakan ini mohon dipertimbangkan jgn ukur kami guru dari uang krn smua manusia pasti ingin uang bukan guru saja,jika mmg kalian ingin memberi tunjangan sertifikasi berilah dgn ikhlas krn tujuannya utk kesejahteraan guru,masalah pertanggungjawaban tugas guru,program,disiplin dll sudah berjalan dgn baik disetiap sklh msg2.jgn lupakan jasa guru,krn Guru maka kita bisa menulis,membaca,berhitung,knp sudah pintar menulis malah yg ditulis membuat kebijakan yg menyakiti hati guru,knp sdh pintar membaca dan berhitung justru malah mengali2kan guru,mengurang2kan rejeki guru,membagi2kan guru menjadi kelompok2 sesuai dgn tahun pengangkatan sehingga ada perbedaan.guru akn tetap 1 tujuan, yaitu mencerdaskan anak bangsa berdasarkan pancasila.

Sungguh Terlalu.... Guru harusnya dihargai dgn pantas, ini malah diperas. Kasihan guru honor yg digaji hanya 50rb-100rb perbulan. Pemerintah kok membisniskan sgla sesuatu. Pendidikan dijadikan lahan basah utk mendulang untung. Sunggub Kebijaksan yg tidak bijak sekali !!!

sdh bayar 14 juta...gak dapat jam mngajar pula di skolah.sm ja sertiny tdk cair.lbh baik tdk usah sertifikasi.

Jangankan guru honor, guru negri aja mikir berjuta-juta kali untuk ikut yang PPG. Betul kata teman2 mending untuk buka usaha, kita nggak ribet dengan bahan ini dan bahan itu yang harus kita lengkapi, syukuri apa yang ada saja lah, capek hati dan capek otak mikirin untuk dapat sertifikasi. Mending berharap ilmu yang kita berikan ke anak didik bermanfaat buat mereka, reski biar Allah yang ngatur. HIDUP GURU

Sudah jatuh tertimpa tangga pula..

Baca sertifikasi harus bayar semangat jadi down,padahal selama ini majunya kegiatan sekolah terletak pada guru-guru muda, dan tidak sedikit yang di angkat setelah tahun 2005, tugas kami sebagai admin dapodik, admin epupns, admin pajak online, sudah membuktikan kemampuan kami, dan kamipun bekerja ikhlas karena kami anggap belajar meskipun hanya mendapat ucapan terima kasih saja dari guru-guru yang nota bene sudah tersertifikasi, tugas di sekolah juga di percayakan dan ditugaskan pada kami, sebagai wali kelas, pengampu ekstrakurikuler, membimbing olimpiade, bahkan mengajar dan menyiapkan siswa untuk siap Ujian Nasional, dari sini sudah membuktikan guru-guru senior yang sudah sertifikasi dan kepala sekolah mengakui kompetensi kami, mereka mengalah meskipun tidak pernah terucap kata-kata kalah, kenapa malah negara yang kurang mempercayai kompetensi kami... apakah ini bentuk dari penghancuran sendi-sendi keutuhan bangsaku ??, yang muda yang berpotensi dan masih bersemangat tinggi di sia-sia ?, jadi bagaimana akhirnya negaraku Indonesia tercinta ?

Sedikit curhat untuk orang2 yang ada di kemendikbud...saya dan istri sama-sama guru honorer yang honornya UMR, saya dan istri masuk sertifikasi tahun ini, dan dikota kami biaya yang harus disetorkan 15juta, jika dua orang jadi 30jt...sedangkan anak kami yang pertama baru kelas 2 SD dan yang kecil 2 tahun, pertanyaannya adalah...Jika kami harus hutang untuk "investasi" itu sebanyak 30jt dan honor kami yang dipotong untuk cicilan hutang dan bunga, kira2 apa yang akan kami gunakan untuk kebutuhan hidup???jika kami harus jual motor untuk biaya PPG, haruskah kita jalan kaki sampai "investasi" kami "menetas"?..jika kami harus menjalani pendidikan awal 25 hari dan kita harus menitipkan anak2 kami??bisakah kita tenang menjalani pendidikan itu??jawabannya jelas ga akan tenang..trus kita harus meninggalkan anak didik kita selama kita menjalani pendidikan itu...dimanakah letak bijaksananya??jujur kami sudah sangat mencintai profesi sebagai guru ini, tapi semakin hari kami rasakan profesi ini tidak lagi mencintai kami...biarkan kami tenang...buka hati anda...

Bayar 14 jt.Mending gk ush sertifikasi.toh kedepannya ganti menteri kebijakan pst beda lg.investasi konyol dan ini bukti pemerintah sepelekan kesejahteraan guru

Bagaimana dengan penerapan UU ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya mendapat gaji dan tunjangan kinerja (bukan tunjangan profesi guru) yang besarnya 25% saja?

Proyek akal-akalan aja, guru yg udah lulus sertifikasi aja ngajarnya nggak pernah profesional. Coba Kroscek aja kebenarannya. Pihak lptk aja ngga profesional, masih ada kasihan sm guru yg seharusnya tidak lulus akhirnya diluluskan. Jadi intinya proyek yg digagas tujuannya cm untuk memperkaya oknum aj tanpa tindak lanjut dan pengawasan yg lebih ketat.

Intinya Tak setujuuuuuuu........

Kalau mau menyamakan guru dgn dokter tolong samakan dulu gaji kami, baru anda bicara.
Guru yg ngajar seblm thn 2005 yg sdh dpt TPG juga banyak yg tdk linier tp uangnya lancar

Apa benar nilai ukg mempengaruhi bisa atau tidaknya ikut ppgj?berarti nanti pesertanya benar2 yang harus mencapai standar penilaian yg ditentukan

waaah pak kl seperti sy yg cm honorer biasa, m nabung 10 thn br dpt duit segitu, jual motor ndak smp separonya, ngutang??? m byr drmn? kl ndak ngajar kn ndak dpt honor, gimana?

Seharusnya pemerintah tdk bersikap seperti ini.. Tetap saja dgn PLPG hanya setelah cair setiap Thun ny diadakan UK.. Nah hasil UK itu lah yg menentukan guru tersebut msih Layak atau tidak menerima TPG..

Nasib guru memang sedih....apa lagi guru honor...PPG suruh bayar 14juta gimana mau ikut tuk bayarnya ja susah dengan gaji dibawah 500rb/bulan...mending ga ikut saja sudah biarpun nama sudah lulus dalam UKG...tapi ga punya dana....saya menyerah menteri.....

uang 14jt yg dikumpulkan buat masuk dikantongx kemendikbud karena itu bukan dana/anggaran pemerintah jd gampang u/ gelapkan,,, ini namanya diperas,,

Kita guru dilatih bohong lg, karena mau juga diserifikasi buat SK pengabdian sebelum 2005. Kalau guru tidak jujur lg, gmn siswa saya ya....tp ingat saya juga mau disertifikasi gratis walaupun pengabdian saya br sejak 2010...

Kebijakan yang membuat perbedaan.guru yang diangkat sebelum dan sesudah tahun 2005 sama saja toh? Miris sekali pendidikan di Indonesia ini,guru itu butuh dihargai bukan untuk dikhianati,Indonesia kaya akan planning,program,peraturan,tetapi tak pernah berpihak pada rakyat kecil termasuk guru.ketika UKG dilaksanakan banyak guru yang mengapresiasinya, banyak guru yang hanya bertahan di posisi pas- Pasan,kemudian kami menunggu apa lagi lanjutan dari UKG, ternyata guru yang lulus dengan nilai maksimum diikutkan sergur, tetapi yang membuat hati miris,guru dengan skor 8,7 akan berbayar dengan nilai pastastis,sementara gajinya hanya Rp.500000/ bulan,bagaimana dengan guru yang sama sekali tidak mendapat gaji tetapi nilai UKG nya tinggi,...tolong dipikirkan kembali pak menteri

Justru Itu adalah pemikran yg sepihak,,...anda berbicara berdasarkan fakta apa teori,,...?..kemukakan argumen anda bukan hanya sentimen yg melahirkan Stagmen sehingga terkesan seluruh Guru hanya mementingkan duet N mobil Mewah,,...Ini Justru pemikran yg sepihak yg mencoba utk meruntuhkan Provesi Guru sebagai seorang pendidik,,..Guru Itu manusia Boy,,...Bukan MaLAIKAT,,..Seharusnya anda memberikan solusi bukan memanaskan situasi dgn mengeluarkan hujjah seolah2 guru Yg ada di indonesia semuanya hanya memamerkan kekayaan,,...jika demikian maka pertanyaan utk anda adalah,...bagaimana dgn para pejabat seperti Angota DPRK,,..DPRD..Atau anggota dewan yg lain,,..mereka semua mempunyai Tunjangan dri gaji yg mereka dapatkan tak terhitung jumlahnya,,...apakah mereka jg bisa dikatakan sama dgn nasib para Guru yg masih ada diujung tanduk,,...?...Konon angota para angota dewan tersebut juga berlomba2 memamerkan mobilnya,,..bagaimana anda menanggapi fenomena hal ini,,...kemukakan argumen anda jangan hanya sentimen,,...??..semoga anda paham dgn makna kalimat yg telah saya sampaikan.

Pemimpin sdh tertutup mata hatinya.

Inilah resiko klo pemimpin mengambil mentri dr seorang pakar saja bukannya praktisi. Kebijakan yg diambil dari pakar cenderung tdk match dg para praktisi atau pelaku dan keadaan pelaku pendidikan di lapangan.

Saya heran,bagaimana cara pemerintah menentukan guru yang akan disertifikasi.karena ada guru yang sudah mengajar sejak tahun 2003 sampai sekarang belum ada panggilan untuk plpg.tapi malah guru honor negeri yang dapat panggilan.sedangkan dalam peraturannya kan tidak boleh.kecuali honor swasta.sekarang tiba2 lg ada aturan untuk sertifikasi harus bayar 7 - 14/juta.dimana keadilan pemerintah.yang pantas sertifikasi tidak dapat sertifikasi,malah yang tidak sesuai dengan pwraturan malah dipanggil untuk mengikuti plpg.

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<