Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Tabel daftar gaji pns golongan I - PNS golongan IV naik tahun 2015 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil resmi ditanda tangani Presiden Jokowi.

Gaji PNS Naik Tahun 2015 resmi dengan dikeluarkan dan ditandatanganinya PP no 30 Tahun 2015 sehingga dengan adanya hal tersebut maka para PNS TNI Polri akan mendapatkan rapelan pembayaran kenaikan gaji PNS mulai Januari 2015 sampai bulan Juli 2015 yang akan dibayarkan rencananya sebelum lebaran tahun ini.

Daftar tabel gaji PNS di tahun 2015 ini banyak dinantikan oleh para pegawai negeri sipil atau ASN Aparatur Sipil Negara karena pemberitaan informasi kenaikan gaji PNS di tahun 2015 serta juga adanya Gaji Ke-13 PNS 2015 sudah banyak didapatkan hanya menunggu kepastian dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait dengan adanya gaji pns yang naik.

Apalagi di bulan-bulan Juli 2015 ini kebutuhan para pegawai negeri sipil, anggota Polri dan anggota TNI serta pegawai pemerintah lainnya sedang banyak menghadapi kenaikan kelas dan juga Pendaftaran Peserta Didik Siswa Baru Online 2015 tingkat SD, SMP dan SMA serta juga persiapan puasa dan hari raya Idul Fitri 1436 H 2015 ini.

PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015

Gaji Pokok PNS 2015


Prosentase besaran kenaikan gaji pns tni polri di tahun 2015 seperti yang terdapat pada RAPBN 2014-2016 adalah sebesar 6%. Akan tetapi pada isi lampiran PP no 30 Tahun 2015 ini tidak dijelaskan secara rinci berapa besar kenaikan gaji bagi para ASN aparatur sipil negara ini.

Berikut daftar gaji pns 2015 yang naik dari tahun sebelumnya berdasarkan pada PP tersebut diatas seperti informasi yang dilansir resmi dari laman website situs setkab.go.id yang terdiri dari golongan terendah PNS sampai dengan gaji pns yang paling tinggi :
  • Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
  • Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
  • Gaji PNS golongan III Tahun 2015, terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
  • Gaji PNS golongan IV Tahun 2015, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Tujuan alasan penyebab gaji pns naik tahun 2015 berdasarkan pada isi PP No 30 tahun 2015 ini salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan daya guna dan basil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tabun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Berikut ini adalah tabel daftar lengkap gaji pns 2015 :
Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta berdasarkan pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015

Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta berdasarkan pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015

Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta berdasarkan pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

Gaji PNS Golongan III Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015

Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015 yang terbagi dan tergantung serta berdasarkan pada masa kerja PNS ASN yang bersangkutan yaitu :

Gaji PNS Golongan IV Tahun 2015 berdasarkan pada PP 30 2015

Silakan bagi rekan-rekan yang akan mengunduh mendownload PP 30 Tahun 2015 silakan untuk mengklik link berikut ini : Download PP 30 Tahun 2015.

0 Komentar untuk "PP 30 Tahun 2015 Tentang Gaji PNS 2015"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<