Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Nomor Induk Dosen Khusus Dan Nomor Urut Pendidik

Kemenrinstek Dikti telah resmi memberlakukan menerapkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan juga Nomor Urut Pendidik (NUP).

Tujuan manfaat adanya kebijakan nomor induk dosen khusus (NIDK) dikatakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) salah satunya adalah dalam rangka erobosan untuk mengatasi rasio dosen yang tidak seimbang," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya, Iptek, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti saat peluncuran NIDK, di Jakarta, Selasa.

Nomor Induk Dosen Khusus Dan Nomor Urut Pendidik

Nomor Induk Dosen Khusus NIDK


Ali Ghufron Mukti mengatakan jumlah tenaga dosen di Indonesia memang masih masuk dalam kategori terbatas. Hal itu karena pelaksana proses rekrutmen hanya menjangkau kalangan tertentu yang dimulai dari jabatan paling rendah atau single entry. Cara tersebut kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.

NIDK ini, kata Ghufron, menjadi salah satu upaya untuk memperbaiki sistem tersebut. Dengan kata lain, pemerintah mulai menetapkan sistem multientry yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas yang berasal dari berbagai jabatan. Misalnya, Ghufron melanjutkan, mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, dan perekayasa. Seperti dilansir dari Republika.

NIDK ini akan diberikan kepada dosen yang diangkat PT berdasarkan penjanjian kerja yang telah memenuhi persyaratan. NIDK ini sendiri berlaku hingga dosen tersebut berusia 79 tahun. Penetapan batasan usia ini juga berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) ihwal klasifikasi usia berbasis harapan hidup.

Syarat bagi dosen untuk mendapatkan NIDK antara lain dosen harus memperoleh surat izin dari pimpinan instansi induknya, seperti menteri atau kepala lembaga.

Mereka juga harus memiliki surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimal satu semester dalam satu tahun sebanyak empat sistem kredit semester/SKS. Surat-surat ini harus disahkan oleh pimpinan PT.

Edy Suandi Hamid selaku Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menilai kebijakan Kemenristekdikti sangat baik dan realistis. "Kebijakan ini sangat membantu perguruan tinggi (PT),"

Menurut Edy, peluang memperoleh dosen tetap maupun dosen dengan perjanjian kerja ber-NIDK menjadi lebih luas. Dengan adanya NIDK, Edy menilai PT bisa memanfaatkan para pegawai yang ingin mengajar. Mantan rektor UII ini juga berpendapat, pihak PT mempunyai kesempatan sepanjang mendapat izin dari atasan. Sehingga, dia menambahkan, mereka bisa berkarier dan berbagi ilmu di PT.

NIDK nantinya dapat digunakan oleh dosen yang telah pensiun. Tunjangan dosen yang menggunakan NIDK ditanggung perguruang tinggi setempat.

Nomor Urut Pendidik NUP


Mohamad Nasir selaku Menristekdikti mengatakan terkait penggunaan NIDK dan NUP seperti dilansir dari JPNN bahwa status NIDK dan NUP sama seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang sudah terdaftar melalui PUPNS. Nah, NIDK ini diperuntukkan bagi dosen yang tidak terdaftar pada NIDN.

Sementara NUP untuk dosen yang tidak teregistrasi dalam NIDN ataupun NIDK.

"Semuanya punya hak sama. Yang beda hanya tanggung jawab finansial di mana NIDK dan NUP ini ditanggung masing-masing PTN dan PTS," saat ditemui dalam acara peluncuran registrasi tenaga dosen, NIDK dan NUP di Jakarta, Selasa.

Langkah ini ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk kekurangan dosen. Rasio dosen dengan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia saat ini masih sangat kurang. Karena itu, dia berharap NIDK dan NUP bisa menjawab permasalahan tersebut.

Selama ini, rasio dosen-mahasiswa di PTN ataupun PTS yaitu 1:80. Bahkan ada juga yang mencapai 1:100. Padahal, perbandingan normal untuk perguruan tinggi adalah 1:30 untuk ilmu eksakta dan 1:45 untuk ilmu sosial.

"Jadi nanti tidak ada lagi masalah perkuliahan enggak ada dosennya. Kasihan mahasiswa kan kalau begini terus," terangnya.

0 Komentar untuk "Nomor Induk Dosen Khusus Dan Nomor Urut Pendidik"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<