Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Ojek Taksi Online Dilarang Beroperasi

Kemenhub resmi melarang ojek dan taksi online beroperasi berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Penyebab alasan gojek dan ojek serta taksi online beroperasi salah satunya adalah oleh karena dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat kriteria sebagai angkutan umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Alhasil, transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

Ojek Taksi Online Dilarang Beroperasi

Berikut pernyataan Djoko Sasono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan ojek online dan taksi online beroperasi seperti yang dilansir dari Merdeka.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,"

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang,"

Surat Larangan Ojek Online Kemenhub


Berikut isi surat larangan ojek online dari Kementrian Perhubungan

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”

Sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum ( sepeda motor, mobil barang, mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/ atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi. Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jak, Lady-Jek) sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat

Surat Larangan Ojek Online Kemenhub

Daftar Nama Layanan Ojek Online

Munculnya layanan ojek atau online dalam bidang transportasi telah menjadi isu pelik bagi pemerintah selama ini. Di sisi lain, layanan ojek online telah menjadi solusi atas moda transportasi di Ibukota..

Berikut ini tujuh layanan ojek online yang bakal mati:

Go-Jek

Aplikasi Go-Jek lahir dari Nadiem Makarim. Go-Jek menjadi layanan ojek paling fenomenal sehingga ojek jaket hijau” ini cepat familier untuk masyarakat di ibukota. Total pengemudi Go-Jek lebih dari 50 ribu orang. Layana ini pun sudah ekspansi ke berbagai kota besar seperti Bandung, Makassar, dan Bali dan Semarang.

Grab Bike

GrabBike pesaing terdekat Go-Jek. Aplikasi ini kerap bersaing di harga. Jika Go-Jek menerapkan promo Rp10 ribu, GrabBike pun demikian. GrabBike melaporkan telah mendapat 8.000 pengguna layanan ini dalam seminggu pertama peluncurannya.

Smart Jek

Aplikasi belum seterkenal Go-Jek dan GrabBike. Masih sedikit netizen yang mau membahas aplikasi ini. Di Play Store, aplikasinya terbagi dua: untuk pelanggan dan aplikasi untuk driver.

Bang Jek

Nama ini juga belum populer di masyarakat sehingga masih sedikit yang men-download. Di situsnya, Bang Jek diprofilkan sebagai aplikasi pengguna jasa transportasi ojek yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa ojek.

Taksi Jeger

Layanan ini tidak memiliki aplikasi seperti lainnya yang bisa di-download di Play Store. Calon penumpang hanya bisa memesan via SMS atau BBM. Menariknya, Taksi Jeger cuma bertarif Rp2.800 per km yang tentu saja lebih murah dibanding Go-Jek.

Ojesy

Nama ini sempat melambung karena memiliki keunikan layanan yang hanya membawa penumpang perempuan. Ojesy kependekan dari Ojek Syar’i Indonesia. Ojesy saat ini diketahui sudah beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tidak ada aplikasi yang bisa didownload. Namun, calon penumpang bisa menghubungi nomor telepon dengan SMS dan kirim pesan di Whatsapp.

Blue Jek

Kini Blu-Jek resmi hadir di Tanah Air dengan 1.000 armada yang sudah siap beroperasi. Kehadiran Blu-Jek menambah daftar dua pemain ojek online yang sudah ada sebelumnya, yakni Gojek dan Grabbike.

BlueJek sempat heboh karena awalnya dihembuskan rintisan Blue Bird, operator taksi ternama. Ternyata, layanan ini tidak terafiliasi dengan Blue Bird.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

0 Komentar untuk "Ojek Taksi Online Dilarang Beroperasi"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<