Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair
Pemerintah tidak menaikkan gaji pns tahun 2016 tetapi menggantinya dengan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pada tahun depan. Praktis maka Gaji PNS untuk take home pay para abdi negara akan mengalami peningkatan mulai 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, seluruh PNS akan menerima THR, selain gaji ke-13 yang biasa diperoleh setiap tahun dan dicairkan pada pertengahan tahun.
Sehingga dengan demikian kemungkinan jadwal waktu pencairan gaji ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri sudah dapat dibayarkan secara bertahap mulai Kamis (23/6/2016).
"Intinya mulai Kamis sudah dapat dibayarkan secara bertahap gaji ke-13 dan THR," kata Bambang saat buka puasa bersama wartawan, Jakarta, seperti informasi yang dilansir dari Kompas.com
Bambang menuturkan, THR yang diberikan pemerintah ini merupakan THR yang pertama kali diterima oleh PNS/TNI/Polri. Sebelumnya, golongan ini hanya menerima 13 kali gaji, yakni gaji 12 bulan dan gaji ke-13.
Besaran THR adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tidak termasuk tunjangan kinerja. Selain menerima THR, PNS/TNI/Polri mulai pekan ini juga menerima gaji ke-13.
Gaji Ke 13 THR PNS Cair Sebelum Lebaran
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.
Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Seperti informasi yang dikutip dari laman website setkab.go.id
Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Adapun menurut PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 kepada para pegawai aparatur negara PNS akan cair sebelum lebaran 2016. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) aktif saja, para pensiunan juga akan menerima dua bonus gaji ini.
Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah harmonisasi selesai, RPP tersebut akan dikembalikan lagi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, dalam detik.com.
Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan bersamaan. Karena harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Gaji ke-14 yang disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), akan cair lebih dahulu, yakni pada bulan ini. Untuk gaji ke-14 ini hitungannya adalah satu kali gaji pokok, tanpa tunjangan.
Sedangkan gaji ke-13, akan cair pada Juli 2016. Gaji ke-13 besarannya adalah satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan.
THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk PNS, serta anggota TNI/Polri. Pensiunan juga akan mendapatkan hal yang sama.
"Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, dilansir dari situs Kementerian PAN-RB
Sementara penerima gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan Wakil wali kota.
Adapun besaran THR atau gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dengan tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas gaji ke 13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Dia menegaskan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada gaji ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sedangkan Pensiunan PNS 50 persen.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.
Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2016 seperti pemberitaan informasi yang dilansir dari OkeZone.
Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7%.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah.
Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
"Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan," tegas Tjahjo seperti dikutip dari laman website setkab.go.id.
Semoga dengan demikian akan menjawab terkait dengan kapan waktu keluar pencairan gaji ke 13 dan ke 14 pns di tahun 2016 ini yang dijadikan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji tunjangan pns 2016.
46 Komentar untuk "Gaji PNS Ke 13 Dan Ke 14 Tahun 2016 Cair"
Mengapa pensiunan hanya dibayarkan 50% saja padahal semasa aktif gaji pns saat itu masih memprihatinkan, tidak seperti gaji pns saat ini yg gaji nya sudah bersang dg pegawai swasta , oleh karena itu mohon dipertimbangkan lagi dg mempertimbangkan situasi dan kondisi masa lalu......tq..
Mengapa pensiunan hanya dibayarkan 50% saja padahal semasa aktif gaji pns saat itu masih memprihatinkan, tidak seperti gaji pns saat ini yg gaji nya sudah bersang dg pegawai swasta , oleh karena itu mohon dipertimbangkan lagi dg mempertimbangkan situasi dan kondisi masa lalu......tq..
Seharusnya pensiunan 100 % juga ya
Ini bukti kita kurang menghargai munkin saja bisa melupakan jasa2 pahlawan negeri ini.berikan saja pesangon pns pensiun dari pada jadi beban apbn tiap tahun saya yakin pemerintah bisa tinggal kemauan korup saja tak menggoyahkan apbn kok
Kalau pns pensiun dibayar 50%,nampak kita tak menghargai jasa2nya untuk th2 berikutnya bisa jadi tak dihargai. Usul bayar saja pesangon bagi pns pensiun biar seperti bumn pasti bisa korup saja tak mengganggu apbn
pensiun dan ASN aktif samaratakan saja
Saya sebagai pensiunan pns sangat kecewa dengan keputusan bahwa gaji ke 14 pns hanya 50%, padahal waktu saya masih menjadi pns gaji saya sangat minim sekali, tidak sama dengan gaji pensiunan para penggede. tolong di pertimbangkan.
Pns aktif belum sampai pensiun thrnya 100%, yang jelasjelas udah pul pengabdiannya 50% , gimana nie bos !!!!
Benar, apa alasan mendasar sehingga utk pensiun 50% gaji bonus?
Kalau pertimbangannya ham. Sdh jelas melanggar ham.
Semua kita pasti pensiun. Hargailah mereka. Berikan 100% sebelum mereka kecewa. Sy apresiasi kebijakan kalau mereka dpt 100%. Tk
ngenes tnan sebagai pensiunan PNS, karena penisunan PNS ini mayoritas miskin kalau tidak bolerh dikatakan melarat
BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG MENHARGAI JASA PARA PAHLAWANNYA.......
Terjemahkan sesuai dengan keahlian masing-masing.....
Kpn cair kok smp skrng blm cair krn anak-anak sdh libur sekolah
NEGARA SUDAH PAILIT DAN BANYAK BELANJA NEGARA YANG MUBAZIR (INNAL MUBAZZIRINA KANA IHWANA SYAITAN)BELANJA MANA YANG MUBAZZIR? CONTOH :MOBIL TASPEN KELILING (UNTUK APA ,SAMA SEKALI TIDAK BERMANFAAT BAGI PEGAWAI/PENSIUNAN)
Komentar Anda akan terlihat setelah disetujui (PERTANYAAN KEPADA HAMIZANN.BLOGSPOT.CO.ID : DISETUJUI OLEH SIAPA? = KEBEBASAN PERS DAN KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ADALAH HAM YANG TELAH DIJAMIN UNDANG-UNDANG
Ga masuk akal...masa pesnsiunan hanya dapat 50%...sedangkan kenaikan gaji tidak naik..lebih baik tidak usah ada gaji 14...tapi kenaikan gaji tetep ada..krna di total jumlah kenaikan gaji dengan gaji 14 yg dpt 50% tidak sebanding..mending krja di prusahaan swasta...pdhl dulu gaji pensiun slama aktif bekerja sangat kecil skali..jgn membuat org tua smkin susah
tlng prhatikn jg gru2 yg bkan pns yg sdh mendptkn sertifikasi .kta sm2 mengabdi pd banyu
gsa dn negara
demi kemajuan kt brsama.
Alhamdulillah keno go sangu liburan hari raya idhul fitri,buat kalian yang suka membuat fitnah gua do'ain smoga kalian selalu di beri kesehatan biar terus bisa buat fitnah di mana2 wkwkwkwk....kasihan
Tolonglah jangan lama" paak banyak kebutuhan hidup pak :v
Sekarang malah THR 50% mau dibatalkan.
Mbokya disyukuri masih bisa dpt THR.. Yang gak dpt juga banyak contoh tukang becak mereka mengharap thr dr mana? Menurut saya PNS tidak perlu dpt THR krn sdh tdk bekerja lagi, tp pantasnya mendapat pesangon. NEGARA hanya perlu sekali kerja.
Untuk bpk. Muhamad Taufik.,.Emangnya tukang becak pernah jadi abdi negara ??? PNS seperti guru yg berperan DLM negara.... Mencerdaskan kehidupan bangsa...ngerti nggak....???
wahh yg komen terakhir mungkin turunan londo ...ngawooor took
Setuju.....inilah negeri q yg tdk menghargai para pahlawan..pejuang negara dng nyawa taruhannya.
Kno yg dihargai yg korup , yg g jls krjnya...
Kasihan para pensiunan dng pengabdian yg luar biasa WALAU mereka tdk mengemis penghargaan...
Semoga pencairan gaji 13 dan 14 tidak berpengaruh pada kenaikan harga barang.
Semoga pencairan gaji 13 dan 14 tidak berpengaruh pada kenaikan harga barang
Kok ada ank tiri ank kandung ya..kok thr cuma 50%.klaw seandainy...org tua anda sngat membutuhkan uang buat lebaran gmna...coba anda skrg brfikir kalau anda mnjdi penerima pensiun.....udah gaji pns dahulu kecil.thr skrg cuma50%...enk ya jdi pns skrg...pikiiiiirrr
'Nyesel' dulu milih Jokowi.. Kirain nasib pensiunan spt sy,yg miskin/susah,msh kontrak rmh..dpt pensiunan minim..THR yg 50 persen jg blm tentu dpt.. 'Matiin' aja !! Drpd ga dianggap 'ada'.. Gmn Mr.President??
Disyukuri disamain sama tukang becak, hla tukang becak itu penghasilannya lebih gede dari pensiunan cot, pensiunan 800rribu perak koq di samain sama mbahmu oh lala opiq opiq...
PNS Dan pensiunan yg pd Sibuk membicarakan gj 13 Dan gj 14 bersyukurlah..., dibandingkan honorer yg jg Abdi Negara yg gaji Bulanan nya terkadang keluar 3 bln sekali menikmati keberkahannya...
apakah CPNS yang SKx keluar tahaun 2015 bulan November dapat juga gaji 13 dan 14 tahun 2016??
Kami para anak ya yang orang tua pensiun menunggu tgl kepastian keluar gaji 14 kapan tolong luangkan waktu untuk para pensiun perlub jng memandang org yg masih aktif
Dan anda perlu tau juga ada undang undang TI yg mengatur .harus bisa pandang tempat dong kalo mau mengkritik dg bebas ...ya langsung saja datang ke kantor yg bersangkutan .klo di sini komentar yg g pantas akan masuk spam
Yak pada nyesel pilih jokowi. Untung ane ga milih
Sebenarnya pensiunan PNS tak begitu banyak biaya hidup tp terkadang anak-anaknya tetap menggandoli dan menggerogoti pensiunannya
Menurut saya mending jangan dikasi aja gaji 14 itu, mungkin guru dan pensiunan juga gk akan sperti itu.
Saya menyesal memilih jokowi.
Kasian banget ibu saya udah mengabdi hampir 40 tahun tapi seperti ini balasannya?
Indonesia skrg lucu, ada yg nghina pancasila jd duta pancasila, ada yg miskin di tidak adili, guru cuma marah dikit dipenjara dan anehnya yg salah dan tidak punya peri kemanusiaan di bela mati2an. Hahaha selamat datang di Indonesia.
Bagi kami para pensiunan sangat senang adanya perhatian pemerintah khususnya tentang THR ini seberapapun besarannya, walaupun ini sebetulnya merupakan kompensasi dengan tidak ada kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI pada APBN tahun 2016.
sampai sekarang orang tua gw blm nikmatin gaji 14 nya..
Gaji 13 nya kapan cair
Katanya Jokowi ini orangnya baik dan suka memperhatikan orang kecil tapi mengapa kami yang sudah tua-tua begini yang umurnya mungkin tidak lama lagi dianak tirikan dg membedakan pemberian THR dengan yg masih aktif. Kan gaji ke 14 ini sebagai ganti kenaikan gaji yg pd tahun ini tidak naik kalau begitu tidak boleh dibedakan.Masa kami-kami ini yg sudah uzur harus turun kejalan berdemo.
Pns ko disamain tuiang becak?
tukang beca ga bisa mencerdaskan bangsa.
ga ada guru (pahlawan tanpa jasa) negri bisa bodoh. ngerti kang becak?
:v ngawuur, kang becak satu ini.
kang becak tidak mencerdaskan bangsa BODOOOOH
yang pensiunan harusnya 100 % juga.... ayo pak... okey ? ... thanks...
Ktny pensiunanpun dpt THR k 14.tp kemarin saat terima gaji sebelum lebaran ko pegawai pos ny bilang tidak ada THR untuk pra pensiunan.bpku Kecewa bgt.karna sy yakin smua para pensiunan jg senang mendapatkan k 14 itu.tolong tindak lanjut para pegawai yg suka bohong sprti itu pa mentri.pa bupati tolong
Ya Ampun... utk pensiunan di syukurin aja yah...untung negara msh bisa kasih gaji pensiunan dan juga masih dpt gaji ke 13 meskipun hanya 50 % Dri pd tdk dapat..ingat indonesia byk Hutang dri pemimpin kita yg sebelum nya...hutang semakin bertambah , jd mbo Mikir klu berkomentar .di doakan saja agar bpk president kita mampu menyelesaikan permasalahan Bangsa kita ini
sampai hari ini 12/06/16 G13 kami d garut blm menerima,sementara biaya registrasi sebelum lebaran sudah hrs dibayarkn k sklah,dan idealnya prlengkpn sklah hari ini sdh dibeli.Pmbayarn G13 thn ini waktunya bnar" tdk tepat.
Bohong..mama aq pensiunan guru ga dapat gaji ke 14 pas tgl 4 kemarin ngambil di kantor pos pemerintah ga menghargai banget