Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah
Hal ini karena memang sergur adalah merupakan bagian dari apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Hal tersebut dikatakan oleh Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) seperti yang dilansir dari website resmi kemendikbud yaitu di laman portal www.kemendikbud.go.id yang mengatakan bahwasannya program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.
Bantuan Dana Sertifikasi Guru 2016
Berikut pernyataan Mendikbud Anies Baswedan terkait dengan bantuan dana sertifikasi guru tahun 2016 :
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),"
Syarat kriteria guru mengikuti program sertifikasi guru PPG PLPG antara lain adalah bahwa guru yang bersangkutan yang akan dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) mengatakan "Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,”
Sumarna Surapranata mengatakan juga bahwasannya pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru.
Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
1 Komentar untuk "Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah"
untuk sertifikasi ke dua bagaimana?