Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Tidak Lulus UKG Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) November 2015 buruk tidak memenuhi standar nilai lulus UKG maka hal ini akan berpengaruh pada pemberian dan penghapusan tunjangan sertifikasi profesi guru (sergur) untuk selanjutnya.

Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 9-27 NOvember 2015 bila hasilnya kurang atau buruk maka hal ini akan menyebabkan TPG dihapus atau pun dikurangi.

Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline tentang kompetensi guru.

Tidak Lulus UKG 2015 Tunjangan Profesi Guru Dihapus

Pengaruh dan Penghapusan Tunjangan Profesi Guru terhadap hasil UKG ini bisa terjadi karena tujuan awal dari UKG. Yakni melakukan pemetaan kemampuan guru baik guru yang sudah memiliki sertifikasi dan guru yang belum memiliki sertifikasi.

Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG buruk tunjangan profesi guru akan dihapus berikut adalah pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya seperti informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan bila UKG mempengaruhi TPP guru yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah TPP itu dihapus atau hanya berpengaruh terhadap jumlah TPP yang diterima guru.

"Kita mengikuti pemerintah pusat dan provinsi. Kalau pusat bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.

”Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa memiliki kesempatan untuk memiliki sertifikasi dan hak tambahan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.

Dikatakannya yang belum bagus akan dituntut untuk terus mengembangkan kemampuannya melalui sebuah program yaitu dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Nilai Standar UKG 2015


Uji Kompetensi Guru tahun 2015 ini mengalami perubahan pada rentang nilai atau standar nilai kelulusan Uji Kompetensi Guru. yang sebelumnya 4,7 menjadi 5,5 seperti dilansir dari harian jpnn.com.

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, kata dia, rata-rata nilai standar minimal UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.

Dan tentunya nilai lulus UKG 2015 juga akan menjadi skor untuk melakukan penilaian lulus tidaknya guru dalam melakukan Uji Kompetensi Guru online dan offline tahun ini.

Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka untuk pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat dan lainnya.

Hasil UKG 2015 akan dibedakan menjadi bebraapa level berdasarkan tabel nilai yang diperoleh oleh guru ketika melakukan uji kompetensi. Misalnya: level 1 (untuk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40).

Untuk soal UKG guru SD akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk soal UKG guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yang diampunya.

Untuk tahun mendatang, syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapatkan tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.

Bagi guru yang tidak mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun untuk mengikuti Sertifikasi Guru.

Baca juga informasi terkait dengan pengisian data dapodik bagi para guru. Bila ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan maka guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca pada informasi update terbaru tentang : Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi.

16 Komentar untuk "Tidak Lulus UKG Tunjangan Profesi Guru Dihapus"

A.Rata-rata nilai standar minimal UKG 2015 sangat di harapkan supaya kalau bisa dapat diturunkan dari 5,5 menjadi 5,0 karena:1.Banyak guru yang tidak biasa mengerjakan/menjawab soal dengan menggunakan komputer sehingga pada saat berhadapan dengan komputer terjadi gangguan psikis yang menyebabkan guru tersebut gerogi menjawab soal-soal UKG yang pada akhirnya asal jawab.
2.Pelaksanaan UKG yang dilakukan di tempat lain(bukan di tempat guru tersebut mengajar) sangat mempengaruhi persiapan guru tersebut untuk menjawab soal-soal UKG karena tidak terbiasa dengan tempat baru dimaksud sehingga butuh adaptasi,apalagi guru yang berasal dari daerah terpencil.

B.Kompetensi seorang guru tidak bisa diukur hanya nilai UKG,karena instrumen UKG adalah pilihan ganda yang jawaban benar atau salah itu bukan hanya tergantung dari kemampuan/kecerdasan seorang guru tapi juga dipengaruhi oleh gerakan tangan/jari dalam mengklik/memilih jawaban.Instrumen tes seperti ini memungkinkan seseorang dapat menjawab dengan benar semuanya dan mendapat nilai 10 kalaupun yang bersangkutan bukan seorang guruYANG PENTING JAWAB/PILIH SALAH SATU JAWABAN(dan ternyata benar semua).tapi dapat juga seseorang bisa menjawab salah semua dan mendapat nilai 0 kalaupun yang bersangkutan adalah seorang guru(karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menyebabkan YANG PENTING JAWAB/PILIH SALAH SATU JAWABAN(tapi ternyata salah semua).

C.Memang ada guru yang pasti nilai UKG- nya baik, tapi aplikasi tugasnya,kreatifitasnya dalam KBM di sekolah mungkin baik,karena tidak semua orang yang praktiknya sehebat teorinya,

Sehubungan dengan komentar saya pada item A,B,dan C di atas,saya harapkan agar perolahan nilai ukg jangan dijadikan sebagai patokan jumlah dana tunjangan profesi guru bagi seorang guru apalagi di hapus....... tapi dijadikan sebagai rencana pengembangan dan remedial kompetensi guru kedepan.TERIMA KASIH.......SYALOM

Saya juga berpendapat sama...nilai UKG seharusnya jgn dijadikan tolak ukur untuk menilai kemampuan guru. Karena apa sih yg dijadikn kriteria penilaiannya bisa bgtu sj menjudge seorg guru hny dilihat dr nilai UKGnya artinya dia pantas/layak mndptkn Tunjgn Srtfks Guru. Karena Pemerintah/Praktisi2 yg di atas maaf mgkn mereka tdk akan tahu bgmn kondisi yg trjd d lpgn pd guru-guru, mereka hny bs teori dan membuat kebijakan sj tnp tahu bgmn/mnjalani dr kebijakan itu sndri? Kalo memang UKG akan dilaksanakn stiap thun dlm rgka mngukur kmampuan guru slhkn sj tp tlg jgn sampe hsilny lgsg dijadikn tolak ukur trhdp Tunjangan Sertifikasi bisa diputus kl hsilny dibawah KKM! Karena apakh nti bagi guru yg hsl UKGny bgus akan mndptkn reward jg...misalny kenaikn pangkat/jbtn lgsg, tdk kan? Pst smuany mbtuhkn proses secara brtahap. Jd sebaikny Pemerintah hrs lbh memikirkn untuk nasib guru2 sblm mngambil dn memutuskn kebijakan bukannya menakuti guru2 sj dgn hal2 yg konyol. Mau bgmn nasib anak2 bangsa ke depannya kl gurunya slalu mndapatkn tekanan,beban yg tdk menentu. Memang hidup hrs maju mngikuti prkmbgn zaman yg canggih tp caranya jg hrs lbh bijak dunk. Trmksh.....Resty

bermacam cara yg dilakukan oleh pihak tertentu agar guru tak lagi bisa terima TPG. guru tak bisa fokus mengajar, sebab dalam kepala/hati para guru yg ada cuma kecemasan dan berpikir bagaimana menyelamatkan TPG yg saat ini mereka terima. saya sarankan agar pihak tertentu (pihak terkait/yg berwenang) yg mgkn sangat TIDAK RELA jika guru sedikit sejahtera segera hapuskan TPG, selama TPG msh ada selama itu pula guru semakin tidak fokus melaksanakan tugasnya. yaaaa karena itu tadi, guru saat ini berada dalam GALAU TINGKAT TINGGI

seirama dengan komentar diatas 1. UKG adalah kemampuan Kognitif karena yang di ujikan adalah kemampuan , sementara mengajar memerlukan selain kognitif kita dituntut bagaimana bisa mentransfer ilmu kepada siswa 2. ,materi Ukg terlalu terbelit,mesti harus dipahami UKG yang di pusatkan di kota ini mempengaruhi yang ruimahnya jauh di pedesaan, maka harus juga di bedakan KKM nya jangan samakan orang yang di kota , wilayah indonesia terdiri dari pelosok sampai kota 3, dan saran kalau belum bagus ulangi sekali lagi dengan materi yang tidak terlalu terbeli-belit

bagi yang sudah dapat tunjangan profesi pada takut ya kalo tunjangannya dihapus.....
makanya jangan nuntut melulu pengen tunjangan tetapi kemampuan kurang
mungkin banyak yang dapat tunjangan tapi hasil dari jalur cepat alias nyogok .....
gkgkgkgkgkgkgkgk

UKG program yg bagus,tetapi tdk semua materi yg diujikan sesuai dengan kompetensi yg dimiliki guru,contoh mapel sbk...seorang guru yg mengampu seni musik hrs mengerjakan soal seni rupa,atau sebaliknya....ini saya alami sendiri,akibatnya nilai termasuk rendah (5,7)
meskipun masuk kategori lulus.

Buat komentar di atasku...
Anda belum dapat tunjangan yah?
Masih muda?
Belum tahu rasanya jadi orang tua seorang guru yang mungkin selama ini hanya hampir 20 tahun disuruh mengajar kelas 1 atau 2 saja tidak kelas 3. Dan tiba2 diberi tugas untuk menjawab materi kelas 3 dan harus belajar semua metode2 untuk UKG...
Untuk yang muda itu gampang...
Tapi yang tua? Bagai menulis di atas air... di tambah kesehatan guru2 yang udah tidak muda lagi... mereka terforsir seperti ibu saya...
Jadi jangan asal judge...
Mungkin orang yg di atas akan merasakannya di saat tua kelak...
Dimana anak2 nya udah sekolah tingkat akhir dengan biaya lebih tinggi...
Kebingungan dengan UKG...
terima kasih semoga sadar...
Dan lagi NYOGOK? NO SEKALI...
mungkin tempat sekolah anda saja yang rendahan sampai nyogok...
Makanya dengan bodohnya mengklaim semua guru yang punya tunjangan nyogok

ini cuma akal2an yang mengambil kebijakan tujuannya kan dah tahu kalau tunjangan guru sudah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen...memang guru dari dulu cuma jadi kelinci percobaan...coba yang mengambil kebijakan ikut ukg bisa gak nilainya sesuai passing grade paling2 juga jeblok...

benar sekali saya sangat setuju dengan anda bu jangan lah kita bicara asal asal saja apalagi kita sebagai guru setidaknya kita sebagai warga yang baik harus ada ahlak dan sopan santun, etika dalam berbicara sogok apa itu sogok mungkin anda yang melakukan itu kalau pun ia enggak usa lah di kasi tau semua hanya anda tuhan dan oknuk yang tau biarlah itu menjadi dosa saudara sekali lagi ini peringatan keras tolong jaga etika kita karna etika itu mencerminkan sesuatu pada diri kita salam buat guru senior memang benar kalau nilai ukg menjadi tolak ukur untuk tunjangan maka saya kira pemerintah ada permainan didalamnya semoga itu tidak benar menghapuskan tunjangan profesi itu sama saja akan membodohkan anak bangsa bukan sebaliknya harapan kita agar sang penguasa dapat lebih profesional lah dalam menanggapi persoalan ini karna enggak semua guru yang mengerti tentang online ia kalau dikota kalao kami yang dipelosok bagaimana pikir pikir dong salam mencerdaskan anak bangsa

kalo guru honor, gaji cm 3ratus ribuan. belom sertifikasi... (mau PPG jg bayar 12 jt hiks )
kira2 gunanya UKG buat apa ya ???

Sbtulnya sy msh bru ngajar 1smester n bru tw rsax jd guru kyk apa sulitx...tp dsmping itu mmg sbgai tnga pgajar qt hrus dtuntut mguasai kompetensi ssuai mapel yg kita bwakan..n sy (g mrasa sombong) cz sy mmg mggeluti dunia profesi otomotif yakni bgkel speda mtor n jg mgajar d Smk dgn mapel ssuai profesi...sy rsa sbagai gru qt dituntut utk slalu dinamis mgikuti prkmbgan modernisasi....karena kita mgajar harus disesuaikn dgan keadaan real saat ini..jd mnurut sy hmpir tdk ad alasan utk kata gru tua atw msh muda.... UKG hx alat ukur bgi pmrintah untk memetakan kmampuan seorang guru..yg trpnting adlh bgmaimana qt mgajar ssuai kmampuan n kurikulum yg telah dtentukan Dr dinas pendidikan

Guru minta agar UKG jangan dijadikan tolak ukur tapi mereka sendiri masih memandang murid hanya dari nilai sungguh menyedihkan sekali mental bangsa ini..

nilai standar 5,5 sbenarnya ga bgtu berat,,,asal belajar bisa,,tp kl nilai guru kurang dr 5,5 brarti wawasannya kurang bangeet,,

sebagai guru prof, sebenarnya wajar jika harus lulus ukg. tp apakah guru sudah prof jika hanya lulus ukg ?dan memutus tunjangan bagi yang tak lulus ukg??bagaimana dengan pelaksanaan dilapangan???? semoga tim penilai guru proesional bisa lebih profesional.

Sebenarnya benar untuk mendapatkan nilai 5,5 tidaklah sulit bagi orang2 yang hanya tugasnya mengajar namun sulit bagi seseorang yang memilik banyak tugas termasuk saya sendiri disamping saya mengajar saya juga seorang bendahara bos,bendahara gaji,dan kepala labor dan seorang wali kelas...! saya berharap jangan nilai uk yang di jadikan patokan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi tapi lihatlah apa yang di lakikannya…!!!!

Saya idem pada yang mendukung penyaluran TPG tidak didasarkan pada hasil UKG, sebab saya berpendapat dan yakin bahwa data tsb. tidak 100% valid. Hal itu akan menjerumuskan ybs. (terutama para rekan guru senior yang kebetulan mendapat nilai di bawah standar yg. ditetapkan). Jika hal ini sampai terjadi maka justru akan berdampak pada hasil pendidikan, yang disebabkan menurunnya kinerja para guru. Saya yakin bahwa untuk melihat keprofesionalan guru tidak akan tepat jika hanya didasarkan pada hasil UKG. Terimakasih, semoga ini dapat sebagai bahan masukan bagi yang berwenang, demi kemajuan dunia pendidikan.

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<