Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS
Pada masa sekarang ini tahun 2015-2016 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan juga tunjangan Jaminan Kematian atau JKM yang akan dibayarkan oleh PT Taspen nantinya.
Jaminan Kecelakaan Kerja JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Sehingga dengan demikian maka bila ada Pegawai Negeri Sipil ASN yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS yang bersangkutan mendapatkan tunjangan dari pemerintah dalam hal ini.
Baca juga tentang informasi berikut ini : Aturan Ketentuan Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS.
Manfaat Tujuan PP No 70 Tahun 2015 Tentang JKK Dan JKM Bagi PNS
Dalam ketentuan umum PP No 70 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Manfaat Dan Cara Memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat adanya asuransi tunjangan jaminan kecelakaan kerja ini seperti yang tersebut di dalam isi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 seperti yang resmi dilansir dari laman website portal setkab.go.id antara lain adalah sebagai berikut :
- Perawatan.
- Santunan.
- Tunjangan Cacat.
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif.
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
- Pengobatan.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan dan implant.
- Jasa dokter/medis.
- Operasi
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medik.
"Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.
Santunan yang diberikan pada PNS yang mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain adalah sebagai berikut :
- Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja dan juga santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Dan juga penggantian biaya gigi tiruan.
- Serta juga santunan kematian kerja. Uang duka tewas. Biaya pemakaman dan juga bantuan beasiswa
Untuk uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas adalah sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Sementara besaran bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang meninggal dengan ketentuan :
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00.
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00.
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00.
- Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00
Pembayaran Iuran JKK dan JKM PNS
Menurut PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai Juli 2015.
0 Komentar untuk "Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS"