Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Manfaat Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan

Berbagai macam manfaat keuntungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat dan diperoleh. Manfaat dari keanggotan BPJS Ketenagakerjaan begitu besar, tidak hanya untuk pekerja formal melainkan juga informal.

Iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan juga tak mahal. Peserta hanya harus membayar iuran tak lebih dari Rp 20.000 per bulan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi secara penuh sejak 1 Juli lalu, masih banyak peserta yang belum mengetahui manfaat dari iurannya. Baca juga informasi tentang : Manfaat Keuntungan BPJS Kesehatan.

Manfaat Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan


Iuran pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tenaga kerja nantinya akan berbentuk dalam jaminan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Jaminan Hari Tua (JHT).
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  3. Jaminan Kematian (JK).
  4. Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga informasi pemberitaan tentang : Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS.

Abdul Cholik selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan mengatakan seperti dilansir dari Detik.com selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun plus dana hasil pengembangan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat 3 manfaat lain dalam skema iuran yang ditetapkan pemerintah.

"Selain dana JHT yang sudah terakumulasi dan bunganya, manfaat jaminan yang diperoleh antara lain Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Cholik di Jakarta.

Dia merinci, uang JK yang bisa diperoleh peserta ditetapkan sebesar maksimal Rp 24 juta. Dalam aturan lama JK yang bisa didapat hanya Rp 20 juta.

"Dulu di aturan lama Jaminan Kematian cuma Rp 20 juta, sekarang kita naikan Rp 24 juta. Jadi syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi peserta selama 5 tahun kita berikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang meliputi biaya penguburan, pengangkutan jenazah, dan santunan untuk anak peserta yang nilainya Rp 12 juta untuk satu anak saja,” papar Cholik.

Sementara untuk JKK, menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp 20 juta. Santunan ini diberikan sampai peserta benar-benar sembuh. Ini adalah termasuk besaran dana yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan bila mendapatkan tunjangan jaminan tersebut diatas.

"Jadi kalau biaya pengobatannya Rp 2 juta yah dikasih segitu, kalau Rp 4 juta yah dikasih Rp 4 juta setiap bulannya. Kalau cacat atau tidak bisa bekerja lagi bisa mendapat Rp 20 juta," katanya.

Terakhir yaitu JP, perhitungannya sama dengan JHT. Iurannya sebesar 3% dibagi menjadi 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan atau pemberi kerja.

"Dana baru bisa diambil setelah pekerja resmi berhenti bekerja dan menjadi peserta Jaminan Pensiun selama 15 tahun, itu bisa diwariskan ke ahli waris kalau meninggal dari manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan,” jelasnya.

Cholik mengatakan, saat ini program JP ini baru akan dimulai tahun ini. Prosesnya dilakukan secara bertahap.

"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja,” pungkas Cholik.

Manfaat Tambahan BPJS Ketenagakerjaan


Ada beberapa manfaat batu tambahan dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seperti resmi dilansir dari laman website bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain adalah sebagai berikut

dalam PP JKK-JKM, jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sementara anaknya masih sekolah, nanti si anak akan mendapat beasiswa.

Lalu, jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, ada tambahan manfaat bernama return to work.

Kalau sebelumnya pekerja yang cacat tetap akibat kecelakaan kerja hanya mendapat pengobatan dan santunan. Kelak, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin pekerja itu bisa bekerja kembali.

Misalnya, pendengarannya hilang, BPJS akan memberi pekerjaan kepada si pekerja di bidang yang tak butuh pendengaran kuat.

Untuk itu, BPJS bakal menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mau menampung pekerja yang cacat akibat kecelakaan.

Kemudian, Program JHT. Dulu manfaat JHT hanya berupa finansial dari return yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan.

Nanti, ada tambahan manfaat berupa fasilitas pinjaman uang muka perumahan dan akses pinjaman ke bank.

Peserta juga mendapat kartu serbaguna yang bisa digunakan saat membayar ongkos angkutan umum, atau belanja dengan murah lantaran si pengguna kartu akan dikasih diskon.

Cuma, pembahasan Program Jaminan Dana Pensiun bakal alot.

Pasalnya, keputusan pemerintah menetapkan besaran iuran peserta sebesar 8% dari upah, dengan komposisi pemberi kerja menanggung 5% dan pekerja 3%, menuai pro kontra termasuk kalangan buruh.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengklaim, pandangan dari serikat buruh atas iuran Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang hanya 8% seragam: tidak setuju.

“Terlalu kecil, minimal 12% dari upah bulanan,” pintanya.

Hanya, Chazali Husni Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengingatkan, Program Jaminan Dana Pensiun bukan untuk menjadikan buruh kaya raya di hari tuanya.

“Ini hanya untuk memenuhi kehidupan dasar secara layak,” kata Chazali.

Tapi terlepas dari itu, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan buruh meningkat setelah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat investasi jangka panjang.

“Kita tabung dan beberapa tahun akan datang kita petik pengembangannya,” ujar Chazali

1 Komentar untuk "Manfaat Keuntungan BPJS Ketenagakerjaan"

Terima kasih atas infomarmasinya....

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<