Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Penilaian Kinerja Guru PKG

Tes penilaian kinerja guru 2015-2016 adalah merupakan tes kelanjutan dari Uji Kompetensi Guru UKG 2015 yang dilaksanakan pada bulan november 2015 ini.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan jadwal penilaian kinerja guru adalah di tahun 2016 seperti dikutip dari Okezone belum lama ini.

Tujuan manfaat PKG ini adalah dalam rangka menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Penilaian Kerja Guru PKG

Komponen yang akan menilai dan jadi penilai guru nantinya akan terdiri dari :
  1. Pengawas Sekolah.
  2. Kepala Sekolah.
  3. Siswa.
  4. Komite Guru.
Serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia usaha dan industri. Siswa dilibatkan dalam tes penilaian kinerja guru ini karena siswa dan siswi bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya memberikan soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu kata Sumarna selanjutnya.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Penilaian Kinerja Guru PKG Tahun 2016


Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Inilah yang termasuk dalam bagian tes ujian penilaian kinerja guru.

Tujuan maksud manfaat penilaian kinerja guru ini antara lain adalah sebagai berikut :
  • Penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru.
  • Menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
  • Menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
  • Terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Bidang Kompetensi Guru Dalam Penilaian Kinerja


Ada beberapa kompetensi guru yang dinilai dalam PKG itu sendiri diantaranya yaitu :

Kompetensi Pedagogi

Yang dinilai dalam kompetensi Pedagogi guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  2. Pengembangan kurikulum.
  3. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
  4. Memahami dan mengembangkan potensi.
  5. Komunikasi dengan peserta didik.
  6. Penilaian Dan Evaluasi.
Kompetensi Kepribadian

Yang dinilai dalam kompetensi kepribadian guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Kompetensi Sosial

Yang dinilai dalam kompetensi sosial guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif.
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Kompetensi Profesional

Yang dinilai dalam kompetensi profesional guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif.
Penilaian Kinerja di Lapangan

Dilakukan setiap akhir tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian). Penilaian terhadap 14 kompetensi guru dilakukan dengan instrumen khusus.

Hasil penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 sampai 4 (nilai min 4 dan mak 56).
  • skala 4 --> Kinerja yang sangat baik (kinerja diatas standar).
  • skala 3 --> Sasaran kinerja (Kinerja sesuai standar).
  • skala 2 --> Kinerja dibawah standar.
  • skala 1 --> Kinerja tidak diterima.
Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut :
  1. Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
  2. Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  3. Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenegpan 16/2009.

0 Komentar untuk "Penilaian Kinerja Guru PKG"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<