Ketentuan Cara Syarat Pengajuan NUPTK Guru Non PNS 2016
Pengajuan NUPTK tahun 2016 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui dapodik PDSP.
Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2016
Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru di tahun 2016 dan masih hal dibawah ini masih mengacu pada aturan ketentuan tahun 2015 yang lalu.
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
- Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Syarat Ketentuan Proses Penerbitan NUPTK Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan 2016
Persyaratan dan mekanisme penerbitan NUPTK 2016 berdasarkan Surat Dirjen GTK No 14652/B.B2/PR/2015 adalah merupakan landasan dasar hukum untuk menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Adapun beberapa syarat dan ketentuan kriteria untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan di tahun 2016 antara lain adalah sebagai berikut :
- Guru, Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
- PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
- Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
- Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.
- Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
- Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS),
- SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
- SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)
Bagi guru PNS/Non PNS guru honorer di bawah Kementrian Agama Kemenag yang tidak menggunakan Dapodik. Ada beberapa syarat ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag di tahun 2016 antara lain adalah sebagai berikut :
- Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK.
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
- Untuk Guru PNS/CPNS : SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Guru NON PNS : GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur GTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
- Berkas diverifikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
10 Komentar untuk "Ketentuan Cara Syarat Pengajuan NUPTK Guru Non PNS 2016"
info yang bagus
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Mengomentari persyaratan mendapatkan NUPTK bagi guru honorer/sukwan di sekolah negeri apad tidak sebaiknya kalau yang menerbitkan SK Kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan? karena sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada Bupati/Wali Kota yang menerbitkan SK untuk guru honorer/sukwan yang mengajar di sekolah negeri. Mohon kebijakannya, agar NUPTK menjadi setitik embun penyejuk bagi rekan-rekan kita yang masih berstatus sebagai guru sukwan/honorer.
BETUL PA..
PP 48 tahun 2005
GTT yang SK Kepala Sekolah gimana ya nasibnya ke depan?
GTT yang SK Kepala Sekolah gimana ya nasibnya ke depan?
WAH yang guru non PNS dan swasta harus menunggu 4 tahun ya baru dapat NUPTK
ijin share bos
Apakah guru honor dr sekolah swasta skrng harus masa kerja 4 tahun yaa? Bukan 2 tahun lg?
lalu nasib kami yang tdk memiliki SK Bupati bagaimana..berilah kami secercah harapan...