Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru PPG

Proses persyaratan dalam penetapan peserta sertifikasi guru di tahun 2015 melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) melalui website sergur.kemdiknas.go.id perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh para calon guru yang akan Profesi Pendidikan Guru tahun 2015-2016 nantinya.

Peserta sertifikasi guru harus memenuhi Syarat Administrasi Mengikuti PPG tahun 2015 yang telah ditetapkan.

Guru yang memenuhi syarat dan juga akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2013 dan 2014.

Jika belum memiliki nilai UKA (Uji Kompetensi Awal) atau UKG (Uji Kompetensi Guru) yang nantinya akan diikutkan pada jadwal pelaksanaan UKA tahun 2015.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru

Sertifikasi Guru 2015


Penetapan para peserta sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan dapat diketahui dengan mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015


Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan calon sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

Penetapan Bidang Studi

Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sakit permanen.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Mutasi ke jabatan selain guru.
  5. Mutasi ke kabupaten/kota lain.
  6. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
  7. Pensiun.
  8. Mengundurkan diri dari calon peserta.

26 Komentar untuk "Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru PPG"

Apakah nama calon ppg 2015 online dr data padamu atau ada pemberkasan dr tiap sklh? Infonya blm ada ya?

kenapa yg tdk linear TMT 2006 ada dalam daftar calon sergur.kemdiknas?

kenapa qt yang belum punya sertifikasi ppjg,tidak bisa mengikuti sertifikasi ppg tahun ini,padahal nama kita sudah ada sebagai peserta calon sertifikasi 2015?padahal kita punya sertifikasi induksi,toh nanti juga kita bakal ppjg!kata orang2 sudin ga bisa ikut?mohon infonya kenapa bisa begitu?emangnya ga boleh ikut ya klo blm ppjg?

Naya
bagaimana cara agar bisa lulus ppgjj padahal sudah calon

Aslm, saya sudah lulus ukg tahun 2014, tetapi tidak dapat mengikuti plpg karena masa kerja kurang (mulai mengajar bulan juli 2007). kenapa nama saya tidak ada di daftar calon peserta sertifikasi 2015. mohon infonya. terima kasih

Selamat sore...
Apakah guru honorer yang ada si sekolah negeri dan hanya memiliki sk dari kepala sekolah tidak berhak jadi calon peserta PPGJ 2015?

saya masih bingung sampai sekarang,,, 1. apakah sudah ada wacana sebelum2nya dr pemerintahbahwa sanya untuk sergu th 2015 salah satu persyaratan peserta yaitu ijazah harus linier dg bid.study sertifikasi?
2. untuk TMT 2006 yg tidak linier berarti tidak bisa mengikuti PPGJ ! jd harus sekolah lg ! walaupun masa kerjnya lebih lama dr yang sudah linier ijazahnya....

gimana ya?
. bagi guru yang kewirausahaan tidak ada bidang sertifikasi di buku 1.tahun 2015

Semua keputusan Terserah kami orang bawah tunggal menerima keputusan maupun ketetapan

saya guru SD, S1 saya dari jurusan bahasa inggris tahun 2011, apakah saya tidak boleh mengikuti sertifikasi 2015?

Saya guru Kelas SD mngabdi 12 tahun,S1 UMUR 50 tahun ,namun belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi ,apakah ini yang namanya adil dan transparansi ?

Kiraya aa yang aneh tentang calon sertifikasi di Manggarai,peserta UKA 2013 tidak diakomodir lagi di tahun 2015.

Calon sertifikasi guru di Kab Manggarai bermasalah,karena guru yang telah mengikuti UKG tidak direktut oleh dinas,yang diterima justru yg Non keguruan dan bukan S1 dan masih umur muda

Yang lebih parah di Kab.Manggarai,NTT guru yang sudah memenuhi persyaratan tidak diakomodir sbg peserta sertifikasi,yg diakomodir justru yang tidak memenuhi persyaratan UGD

masih ditemukan data calon peserta sertifikasi yg tdk linear, mislnya : S1. IPS, bidang studi sertifikasi Penjas.

Tidak Konsisten :
di kab crbn (jabar) masih ditemukan pd sergur data calon psrta sertifikasi yg tdk linear, lolos: mslnya : S.1 IPS, bidang sertfikasi Penjas. pdhl jelas pd sergur tertera rincian datanya.


Penetapan Bidang Studi
Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Status verifikasi dihapus maksudnya apa?

Kapan penetapan pesertanya? Situs tuk memantau penetapannya dmn?

saya sudah mengikuti UKG bulan maret 2014 lalu, tetapi dalam profil peserta sertifikasi saya dibuat masih calon peserta UKG 2016
saya sudah sampaikan kepada petugas di dinas pendidikan tetapi katanya ada kemungkinan nilai tidak terkirim, benarkah ada kemungkinannya seperti itu?? dan bagaimana penyelesaiannya?? apakah harus mengikuti UKG tahun 2016??
bagi yang mau berbagi,, bagilah untuk saya supaya saya bisa melihat jalan keluarnya
terima kasih

tolong infonya..saya mulai mengajar 2010 honor sampai tahun 2014 dan saya terangkat jadi pns 2014,tapi tempat honor dengan jadi PNS beda kabupaten ... mengajar tdk perna putus tahunnya..Apakah saya sudah memenuhi syarat untuk ikut UKG..???? Kalau bisa berkas apaisiapkan ..??

Bagaimana u/ guru yg belum linier Bhs.Inggris (SD)...? apakah memang harus kuliah lagi PGSD ... ? Apakah ada beasiswa dr dinas...? Kami dr swasta, trma ksh infonya.

UKG hanya 1 kali aja

saya irvan maulana, sejak thn 2006 - juni 2015 _ baru sebulan saya keluar dari profesi guru yg sangat menyakitkan dan mengecewakan, pahit sekali _ kawan2 yg sudah lma mengajar mendpat sertifikasi saya hanya ngiler _ bahkan gaji hanya 300.000 terlambat sampai beberapa hari padahal kawan2 baru cair sertifikasi nya tapi tidka mau menalangi dengan uang mereka _ hidup mmmng pahit. negri ini yg katanya negri muslim terbesar tapi serasa hidup di negri kafir_ baik secra agama dan dunia _ semipit, kejam, seperti di tengah hutan belantara

assalamualikum Wr Wb, Saya Guru Bahasa Inggris SD Bersertifikasi tahun 2013, sampai saat ini belum pernah menerima tunjangan sertifikasi dikarenakan pada awalnya adanya Kurtpembelajaran KURTILAS sehingga Bahasa inggris di Jenjang Sekolah Dasar ditiadakan, tetapi pada Awal Semester 2 tahun 2014 Kurtilas ditinjau kembali dan ditiadadakan dan kembali ke Pembelajaran KTSP,.Untuk itu Bahasa Inggris kembali dipelajari bahkan kembali diujikan pada ujian Akhir Sekolah kelas 6. Saya sebagai guru Bahasa Inggris bersertifikasi dan masih banyak guru Bhasaa inggris SD lainnya yang nasibnya sama seperti saya, memohon kebijakan Pemerintah untuk bisa mencairkan uang sertiikasi kami, Mudah - mudahan Bapak Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan membaca dan menanggapi keluhan saya dan yang lainnya sebagain guru Bahasa Inggris SD yang bersertifikasi tetai belum pernah menerima tunjangan.. Wassalamualikum WR WR..

istri saya honor sudah 3th lebih, tapi kenapa namanya tdk lolos seleksi ya ??

tapi teman honor nya yg jadi guru baru 7 bln, malah lolos seleksi.

apa yg salah ya ??

ada yg tau gk ,,

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<