Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS
Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti yang telah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Demikian disampaikan oleh Tasdik Kinanto selaku Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari website www.menpan.go.id
Pensiun Dini PNS Mulai Berlaku 2016
Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan terkait dengan kebijakan penerapan masa pensiun dini diberlakukan mulai tahun 2016 seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,"
Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawai negeri sipil dalam rangka menilai kualitas PNS yang super, menengah, biasa,dan rendah nantinya.
Agar hasilnya objektif dan juga trasparan nantinya menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya lagi.
"Setiap PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.
Aturan Payung Hukum Kebijakan Pensiun Dini
Sementara itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan program aturan dasar hukum pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.
WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung hukum kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam program yang dijalankan seperti informasi yang didapat dari merdeka.com.
Kesiapan pensiun dini ini sekaligus menjadi persiapan menyambut pemerintahan Jokowi- JK yang kabarnya akan mengurangi biaya belanja pegawai. Jika memang biaya PNS dikurangi maka pensiun dini menjadi salah satu jalan keluarnya.
"Kita kan belum tahu apakah Jokowi akan memberikan kebijakan mengurangi belanja pegawai atau tidak," tegasnya.
Sebagai bagian dari penghematan anggaran negara, Eko juga menyebut telah menyiapkan mekanisme Moratorium Perekrutan Pendaftaran CPNS baru.
Namun moratorium hanya dilakukan untuk posisi tertentu saja yang dilihat sudah mempunyai banyak pegawai.
Pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik Kinanto menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.
12 Komentar untuk "Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS"
Saya tlh ambil pensiun dini di umur 52 tahun dg masa kerja 23 th. Msuk staf III a -> terakhir staf juga III d, karena serangan jantung dlm kantor. Baru diurus di Taspen, mungkin ini jln terbaik agar bisa membimbing anak2 yg msh petlu perhatian.
Mohon infonya jika yg usia kerja baru 5 tahun apa bisa....kl iya...syaratnya apa...trmksh
Saya seorang guru SD di Bali, diangkat/PNS per Juni 1996.Lahir Desember 1971 Sehat. Hasil UKG 2015 Benar 17 dan 36, katanya sih nilainya 69.ingin pensiun ini, karena insyaAllah ingin fokus belajar dan mengajar di pondok salafy/islam.Boleh/tidak pensiun sekarang? Info awal umur harus 50 th.tlg jawabannya! Terima kasih.
Perlu diketahui bahwa selama ini saya sudah mengajar Bahasa Indonesia dan matematika di pondok,walaupun tanpa gaji karena saya suka melakukannya (tidak ada maksud riya/pamer). Pensiun saya lakukan, bukan berarti saya tidak bekerja lagi.Bekerja tetapi tempatnya berbeda. Artinya saya sungguh-sungguh ingin pensiun/mengabdikan diri di tempat lain, selain agar saya bisa lebih bebas menutup aurat saya. Mohon pengertiannya.
kami TNI kapan ya bisa pensiun dini,,??
bgmn utk pesiunan kami,,??
Tggu 50 th
Menurut saya sebaiknya yg diberi ruang utk pensiun dini jangan hanya yg kinerja rendah (dipensiun dinikan) tetapi siapa sj bisa mengajukan yg penting memenuhi syarat ....jd pemerintah hy perlu mentukan syaratnya....misalnya mengajukan profil rencana usaha..masa kerja. Motivasi kerja dll. Krn biar kinerjanya bagus klau sd jenuh jadi pegawai akhirnya kinerja bs menurun..
memang sebaiknya usia Pensiun PNS apapun cukup 55 saja,karna, dapat digantikan dengan tenaga muda ..kasihan...kami setuju pension 55..untuk memberikan kesempatan bagi pemuda dan anak anak kami..tapi tak perelu pandang bulu..pokoknya PNS satu aturan..yang hakim,jaksa dan profesi lainpun demikian..kalao yang serakah itu maunya 70 tahun..anak anaknya pada hora hura saja ,dari rezeki bapaknya.
Seyogyanya supaya tidak terjadi miskomunikasi, seluruh PNS harus mendapat sosialisasi rencana pensiun dini, kalau hanya lewat internet menjadi simpang siur.
Harap ditinjau kembali karena efek sosial yang akan timbul sangat besar, apalagi ini menyangkut harkat hidup orang banyak...
...sebaiknya untuk sementara penerimaan pns ditiadakan, dan pns yang sudah mendekati masa pensiun itu yang dipensiun dinikan
kriteria orang yang dipensiunkan dini, orangnya males kantor, pasif terhadap semua pekerjaan. mereka bukan bodoh, kemungkinan alasan: jenuh, mau keluar rugi, pensiun dini takut masa kerja tidak dihitung penuh, mau usaha tidak punya modal. akhirnya bertahan dengan makan gaji buta. ujung-ujungnya negara yang kedodoran. Kalau bisa peraturan jangan mengadopsi UU ketenaga kerjaan. Pakai rumus sederhana saja, tentukan umur rata rata orang indonesia ( maaf ini hanya untuk rumus} dikali pensiun rata-rata PNS.( jika rata-rata umur 75 tahun maka : 75 tahun - 56 tahun (BUP)di kali 12 bulan x uang pensiun rata-rata (2.500.000), jadi 228 bulan x Rp. 2.500.000,- = Rp. 570.000.000,- Ini pesangon rata-rata. Kalau standar umur pensiunan mau dinaikan umpamanya 88 tahun ya.. pensiunan tepuk tangan. Pemerintah yang topang dagu. atau sebaliknya.
saya setuju sekali usulannya pas dengan uneg2 saya selama ini. dan persyaratan mengajukan pensiun dini tidak ribet, umur saya 49 thn dengan masa kerja mulai dari capeg sampai kini sudah 27 tahun lebih.sudah tidak bisa kerja seoptimal 5 tahun yang lalu...