Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru Tahun 2016
Berikut pernyataan Sumarna Surapranata selaku Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud) terkait dengan informasi pemberitaan tunjangan profesi guru diperketat di tahun 2016 seperti dilansir dari BeritaSatu.
Tunjangan profesi guru akan semakin diperketat aturan dan perubahan mulai 1 Januari 2016.
Artinya, Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, selaku Direktur P2TK3 Kemdikbud menilai pemberian uang tunjangan profesi guru selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang memiliki kompetensi pedagogik dan profesional mendapatkan tunjangan lebih kecil dari guru yang tidak memiliki kompetensi tersebut karena pemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar
Aturan Baru Syarat Sertifikasi Guru 2016
Selama ini syarat mendapatkan tunjangan profesi guru salah satunya adalah dilihat dan dinilai dari lama jam mengajar guru. Namun nantinya di tahun 2016 kembali diperketat.
Syarat kriteria ketentuan guru memperoleh tunjangan sertifikasi 2016 masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompetensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayoritas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun nilai hasil UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Kinerja Mulai Tahun 2016
Sistem penggajian Guru PNS yang memiliki aturan tersendiri yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Perubahan TPG menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinerja adalah perpaduan antara UU Guru dan Dosen dengan UU ASN dimana sistem penggajiannya masih diawasi dan diatur oleh Kemendikbud.
Adanya reformasi tunjangan guru tersebut karena tidak semua guru kinerjanya menjadi bagus meskipun sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Sumarna menambahkan, pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu segera direalisasi.
UKG dan penilaian kinerja guru 2016 akan menjadi menu pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru, demikian penjelasan dari Sumarna.
Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui JPNN bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sumarna Surapranata mengutarakan bahwa pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan seorang guru.
Gaji Guru PNS 2016 nantinya akan disesuaikan dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta.
Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah masing-masing guru yang bersangkutan.
Sehingga nantinya apakah gaji tunjangan guru 2016 akan menggunakan sistem gaji pns single salary sesuai dengan UU ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS atau tidak kita tunggu informasi resmi dari Pemerintah dan Kemendikbud.
0 Komentar untuk "Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru Tahun 2016 "