Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Syarat Bidan PTT Diangkat CPNS

Kriteria syarat bidan desa PTT untuk diangkat CPNS di tahun 2016 ini seperti informasi dari Kemenpan RB seperti yang diutarakan Subowo Djoko Widodo selaku Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur Menpan RB.

Pengangkatan seluruh bidan PTT menjadi PNS memang diusulkan oleh wakil Presiden Jusuf Kalla hanya saja memang tidak semuanya akan bisa diakomodir oleh pemerintah, Kementrian Kesehatan dan Kemenpan RB dalam hal ini.

Pada informasi pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa tenaga honorer K2 dan tenaga kesehatan bidan desa bidan PTT batal tidak jadi diangkat menjadi cpns karena adanya aturan moratorium penerimaan CPNS 2016. Baca pada informasi berikut ini : Honorer K2 Dan Bidan PTT Batal Ditunda Menjadi PNS 2016.

Syarat Bidan PTT Diangkat CPNS

Bidan PTT Diangkat Menjadi PNS


Subowo Djoko Widodo mengatakan seperti informasi yang dilansir dari JPNN.com bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar seluruh bidan desa PTT diangkatmenjadi CPNS. Mengingat, kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan sangat tinggi.

"Instruksi Wapres memang disuruh angkat semua. Tapi ada kendalanya terutama untuk bidan desa yang berusia di atas 35 tahun," kata Bowo sapaan akrabnya kepada para bidan desa PTT yang dipimpin Ketum Forum Bidan Desat PTT Pusat Indonesia Lilik Dian Eka, di Jakarta.

Sampai saat ini menurut Bowo, KemenPAN-RB telah meminta Kementerian Kesehatan menanyakan ke pemda tentang penempatan bidan desa PPT. Apakah membutuhkan pegawai atau tidak.

"Selain itu sosialisasi tengah dilakukan Kemenkes untuk melihat bidan desa PTT mana yang diangkat duluan," ujarnya.

Jumlah bidan desa PTT se Indonesia mencapai 42 ribu orang. Mereka tersebar di seluruh pelosok wilayah.

Sayangnya meski dibebani tanggung jawab besar, bidan desa PTT statusnya kontrak dan setiap tiga tahun harus diperpanjang lagi.

Sehingga yang akan menjadi prioritas syarat bidan ptt diangkat cpns 2016 adalah belum berusia 35 tahun. Sehingga dengan demikian maka tidak semua bidan desa PTT bisa diangkat PNS. Ada batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

"Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),"

Demikian pernyataan dari Subowo Djoko Widodo. Dia beralasan, pengangkatan bidan desa PTT di atas 35 tahun menjadi PNS tidak ada aturan hukumnya. Selain itu bidan desa PTT masuk kategori pelamar umum sehingga yang bisa diangkat PNS maksimal 35 tahun.

"‎Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan," ucapnya.

Saat ini ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. Dari 42 ribu itu, ada sekiar dua ribuan bidan usianya sudah di atas 35 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah berjanji akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini.

Sumber : jpnn.com

0 Komentar untuk "Syarat Bidan PTT Diangkat CPNS"

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<