Hamizan Blog

Berbagi Informasi Dan Berita

Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2016

Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.

Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.

Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2016

Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016


Mekanisme proses program PPG tahun 2016 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.

Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.

Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan mendasar yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.

Peraturan baru lainnya adalah para guru yang sudah menjadi guru sejak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri program sertifikasinya mulai tahun 2016.

Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas aturan itu karena hakikatnya menganiaya guru.

Sulistiyo mengatakan, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat jelas menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.

“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo.

Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan karena kesalahan mereka.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Baca juga informasi berikut ini :
Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2016 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :
  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
  • Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  • Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2016 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2016 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan.

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2016


Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2015-2016 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2016

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2016 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

 Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2016

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2016 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.

42 Komentar untuk "Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2016"

sudah memenuhi semua persyaratan di atas ( msh aktif mengajar,terdaftar padamu negeri,umur 47 tahun ,masa kerja 13 tahun,sudah lulus s1 PAUD,sudah mengikuti UKG Tahun 2013) tapi tetap tidak lolos seleksi sebagai peserta tahun 2015,alasannya apa? malah tersingkir dengan guru yang masa kerjanya blm 2 tahun dan berusia muda , mohon penjelasannya..

Teman saya baru DIII umur 44 tahun, masa kerja 13 tahun tapi sudah lolos calon peserta sertifikasi 2015. Apakah ini sah untuk mengikuti PPG?

Silahkan dicek du padamu negeri statsnya GTT ato GTY

Mohon penjelasan seleksi Sertifikasi guru karena dari dinas pendidikan mengatakan yang mengikuti seleksi harus berijasah pendidikan (S.Pd) sementara ada guru yang sudah PNS dengan Ijasah Non kependidikan tapi sudah mempunyai akta 4 tidak diijinkan untuk mengikuti Sertifikasi, saya tunggu jawaban yang pasti terimah kasih atas kerja samanya.

Mengapa guru bakti (GTT) yang di sekolah negeri tidak berhak mengikuti seleksi sertifikasi guru, sedangkan bupati tak pernah mengeluarkan sk untuk guru bakti, sementara masa kerja sudah 10 tahun dan usia sudah 40 tahun.

untuk yang baru memiliki SK mengajar bulan Juli 2014 gmn ya?

mau tanya untuk calon peserta PPG tahun 2015 di bawah kemenag apa sudah ada?

Katanya yg masuk program PPG cuma yg ijazahnya linear dgn yg diajarkan,bgmna jika kt punya ijazah s1 .ipa sementara mengajar di TK paud?

Nasib GTT bagaimana? masa wiyata bhakti bertahun-tahun belum ada perhatian dan titik terang dari pemerintah.

dimana untuk mendaftar sertifikasi sesuai kententuan di atas

Kapan aku masuk sertifikasi juga sudah 15 tahun jadi guru syarat sudah tapi nama tidak muncul ini nomor unptk :4140757659200003

katanya guru yang sudah lulus sertifikasi nondik tapi punya akta 4.... serumpun lagi harus mengikuti PPG (PLPG ulang?) mohon penjelasannya

Sertifikasi Guru semakin susah... lebih baik gaji guru di naikkan saja 1/4 gaji pokoknya pasti guru2 semangat kerjanya tinggi..dan yang 3/4 gaji pokoknya di kembalikan ke kas negara. Uruspersyaratan sertifikasi skarang guru tidak efektif mengajar..jujur saja itu. Mendingan cari sampingan di luar/swasta dari pada tersiksa batin urus persyaratan itu.

sya heran sudah ngajr bertahun2 dan sudah PNS tapi Non S.Pd tp punya akta tidak bisa PLPG padahal masuk di calon sertifikasi dan dipanggil untuk UKG gimana peraturan sekarang kok semakin mempersulit guru padahal gaji ndak besar tuntutan semakin berat gimana guru mau mengajar dengan baik dan penuh semangat guru saja tidak diperhatikan dengan baik dan dipersulit ini membuat guru semakin tidak bersemangat mengajar alangkah baiknya dan adilnya yg sertifikasi pun blm tentu frofesional dihilangkan sertifikasinya dan gaji pokok guru dinaikkan toh beban kerja yg sertifikasi dan tidak sertifikasi sama tolong diperhatikan guru indonesia dengan layak gajinya....

saya masa kerjanya 6 tahun sk cpnsnya 1 januari 2009 di padamunegeri dah saya perbaiki bagaimana saya perbaiki masa kerja nama saya laurentius tri is julianto guru sdn kenogorejo 2 nip 19770723 200901 1 005.

guru bakti pai disekolah negeri sudah 8 tahun usia 46 tahun harus bagaimana ?

saya sebagai guru RA tetap sebuah yayasan dengan pengabdian 15 thn ,saat ini usia saya sudah 43 thn, dengan penghasilan per bulan dari yayasan hanya 250.000,- rupiah plus bantuan BKG perbulan 300.000,- rupiah yg dibayarkan per 6 bulan atau per 12 bulan . pendidikan terakhir hanya D2 PGTK, mohon kejelasan karena persyartan thn 2015 yang berhak menerima bantuan BKG hanya S1/D4 , sehinga untuk thn 2015 dan selanjutnya saya tidak akan menerima bantuan apapun. bagaimana pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan nasib saya selanjutnya.wassalam

Yo anut ae lah. Rejeki ki misteri lewat guru sertipikasi

Ijazah paket c saya th 2006 ijazah S1 saya 2013 saya mengajar dr sblm th 2005
Bisakah saya mengajukan sertifikasi?

duuhh,bikin pussingg ..pala barbie...neehh...

Yaa Allaah, semoga para pembuat kebijakan punya rasa empati terhadap guru swasta yang gajinya per bulan hanya 150,000. Amiin....Usia sudah 45 th. mau ikut sertifikasi persyaratan semakin berat. Laahaula Walaa Quwwata Illaa Billaahil 'Aliyyil 'Adziim...

Apakah seorang guru PNS bisa mendpatkan tunjangan sertifikasi apabila jam mengajarnya 100% hanya di sekolah swasta/yayasan dan tidak ada jam mengajarnya sama sekali (0%) di sekolah negeri/pemerintah. Mohon penjelasannya dan dasar peraturan perundang-undangannya ( ke email: martinsihombing21374@yahoo.co.Id) terima kasih

Semangat yah para guru :) semoga fokus nya gak terbagi. Tetep beri ilmu yg bermanfaat buat anak didiknya. Allah akan selalu melihat kok kerja keras kalian.

Mungkin beban negara untuk bayar tunjangan profesi sudah terlalu banyak.....jadi dipersulit....

syarat mengajukan sertifikasi, mengabdi di istansi pendidikan berapa tahun ?

Data sergur tambahan sangat kacau, guru2 yg udah sertifikasi muncul lagi, yg GTT masuk data sergur, yg GTY blm 2 tahun masuk, semoga filternya diperbaiki, jgn sampai timbul ketidakadilan, ingat sila ke 5 Pancasila. Ingat jangan korupsi, jgn mau disogok..Aya KPK

untuk kemenag yg masa kerja per 31 des 2006 kok blm ada klanjutan panggilan plpg? klo mmg ada ppg kpn pelaksaanannya? blm ada info lbh lanjut.

Saya supriawan guru dari salah satu sd negeri di bukittinggi sumbar.saya mau tanya,saya terhitung honor januari 2007.sk saya cuma sk sekolah..apakah saya bisa ikut calon pesrta sertifikasi spt tmn2 saya yg honor di swasta?tks

Guru di indonesia telah di persibukan dengan hal hal yang tidak bermanfaat... disibukan dgn data data yg bukan tugasnya guru, keadilan hak guru tak merata gara sertifikasi yg membuat guru malas dan hilang semangat krn terlalu rumit dan di persulit dgn aturan aturan yg tak jelas..... saya mohon tolonglah di perhatikan guru ini dgn hati pak... agar masa depan anak2 kita menjadi baik.... klo seperti keadaan skrng ini guru jdi malas krn ketidak adilan gra2 sertifikasi

Assalam wr-wb , selamat sore,

Saya mau tanya apakah untuk mengikuti sertifikasi ppg di haruskan dari lulusan spd ?

Jika dari non spd apakah bisa mengikuti ?

Demikian, terima kasih.

Salam,
Yeni andriyani SE

sabar aja kita kawan,Tuhan pasti beri rejeki mungkin dengan cara lain,bukan hanya sertifikasi baru ada rejeki.

pak apaka guru yang sudah memenuhi persyaratan seperti yg dijelaskan permendiknas seperti seorang guru yang masi aktip mengajar sudah 21 tahun mengapdi,golongan IVa,sudah S1 [S.pd ]sesuai permendiknas seharusnya di utamakan untuk mengikuti DIKLAT Sertifikasi guru SD. masalahnya Guru yang bersangkutan sudah dua [2] kali mengikuti diklat sertifikasi guru dinyatakan tidak lulus karena tidak membayar. sementara aturannya tidak ada pembayaran. khusus kami Guru yang ada di Kabupaten Luwu Utara Propinsi Sulawesi Selatan. kami pernah ditelpon seseorang yang mengatakan jika ibu tidak bayar sebesar 4 [ Empat juta rupiah maka ibu tidak akan lulus. dan sampai sekarang saya sudah dua kali mengikuti Diklat sertifikasi guru di makassar tidak diluluskan karena saya tidak bayar 4 [Empat juta rupiah ].sementara ada yang baru dua tahun honor sebagai garu SD sudah mendapatkan sertifikasi karena mereka membayar sesuai permintaan panitia Diklat sertifikasi guru, jadi menurut hemat kami permendiknas dibuat bukan untuk pedomani melainkan untuk di tabrak. kami mohon kepada bapak Mentri Pendidikan Nasional untuk menindak tegas panitia sertifikasi guru SD yang meminta bayaran kepada guru yang baru mau mengikuti Diklat sertifikasi Guru SD, agar pungutan liar tidak terjadi di lingkup Mendiknas.

saya berusia 33 thn, masa kerja PNS/Guru 12 thn, Pendidikan S1, Tugas di SDN yg terdapat di daerah tertingal,nilai UKG thn.2015 adlh 62 ,gol IIIb.................tapi belum terdaftar sebagai peserta PPG 2016................ada apa ini ? mohon Penjelasanya .....!

Kita lihat akhir-akhir ini guru disibukkan dengan pelatihan, sedangkan anak-anak jadi terlantar disekolah. dan juga rata-rata guru di aceh banyak yang tidak mengerti IT gmana mu lakukan oneline , itu rata-rata guru bersertifikasi....lucuuuuu!

program sertifikasi ini tidak akan bsa tercapai dengan maksimal klw di kantor dinas setempat yang dengan segala kepengurusan harus dengan istilah nepotisme.

bagaimana cara mendapatkan sk honor dari bupati/ walikota , syaratnya apa saja? sy mau mengurusi guru honor d sklh negeri supaya bisa ikut sertifikasi. mohon d balas. trimakasih.

Rasulullah saw. 3 golongan manusia yg doanya tidak akan ditolak oleh Alloh swt. : 1, doanya pemimpin yg adil. 2, doanya orang yg terzalimi. 3, doanya orang yg saum. Alhadits.

Saya pengangkatan 2007, usia 41 thn, S1 2012, penyesuaian 2012, guru kelas v, sampai skrg blm di terpilih ikut tes sertifikasi, tapi teman saya usiax msh muda guru kelas 2 baru lulus S1 blm penyesuaian, bisa ikut tes sertifikasi, bagaimana itu bisa terjadi? Tolong jelaskan. Terimkasih sblmx.

Knp syarat ppg harus guru tetap.sebaiknya syaratnya semua guru berdasarkan lama mengajar itu jauh lbh adil.karena ada guru kontrak jg harus diperhatikan..sekarang syarat nuptk jg susah harus tetap jg pdhl susah untuk tetap

Ppg mahallllll,yang sudah punya tanggungan istri-anak makin pusing

Betapa sedihnya dan mengharukan kondisi guru2 honor dan yang belum sertifikasi serta yang belum s1, kuharap pemerintah merespon dengan seadil- adilnya keluh kesah ini. Semoga, semoga, semoga, moge moge, moge- moge.

Rasanya program ppg ini tidak adil bagi guru2 honorer di lingkungan kemendikbud yang tidak memiliki sk dari kepala daerah...padahal setelah dikeluarkanya peraturan bahwa kepala daerah tidak dbolehkan memberikan sk kepada tenaga honorer lalu bagaimana nasib kami?? Contohnya saja saya sudah mehonor sejak 2007 dengan menggunakan sk kepala sekolah sulit sekali mendapatkan sk bupati dr tahun 2007 s/d sekarang, karena cuman dberikan kepada orang2 terdekatnya saja...cobalah para menteri wakil rakyat jika memang memikirkan nasib kami buatlah program yang bisa dijangkau oleh semua golongan tetapi tanpa mengurangi mutu contohnya seperti tes cpns

 
Copyright © 2013 ~ 2016 - All Rights Reserved
<